39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Erick: Boleh

SintesaNews.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi soal para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan di BUMN.

Erick menyebut, terkait 39 pejabat yang rangkap jabatan tidak selalu dikonotasikan buruk. Sebab, dalam Undang-Undang diperbolehkan. Artinya, hal itu wajar selama tidak melanggar aturan dan berdampak positif pada institusi.

“Rangkap jabatan jangan dikonotasikan jelek. Aturan Undang-Undangnya diperbolehkan, kecuali Undang-Undangnya tidak diperbolehkan. Nah itu bagian dari proses. Selama aturannya tidak menyalahkan, saya nggak mungkin intervensi,” ujarnya, Kamis malam (9/3).

Erick mengungkapkan, pejabat suatu Kementerian dapat menjabat juga di salah satu perusahaan BUMN juga dapat berperan sebagai pengawas program pemerintah.

“Sebagai cek and Blance. Contoh PT Pos menjadi bagian menyalurkan Bansos. Boleh nggak Menteri Sosial mengecek? Harus. Dia ingin cek, Kalau ada keterwakilan, ya nggak apa-apa. Atau misalnya Bulog, ada keterwakilan Menteri Pertanian,” jelasnya.

Fungsi pengawasan dan keseimbangan, kata Erick, diperbolehkan selama tujuan utamanya tidak mencari keuntungan pribadi atau memperkaya diri.

“Itu sebagai cek and balance nggak apa-apa. Justru jangan dibalik jadi hanya seakan-akan double jabatan untuk mencari ini (untung),” sebutnya.

“Kemenkeu ada di kami karena tadi yang dijelaskan oleh Ibu Sri Mulyani, di perbankan, di sini karena bagian dari penjagaan sistem moneter. Dan saya tidak menutup mata, yang penting yang mewakilkan di BUMN harus kerja bener. Kalau tidak ya saya punya hak mencopot,” pungkasnya.

Baca juga:

Ini 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here