Ada Lagi 4 X-Ray di Bareskrim, Baharkam Polri dan Polda Metro Jaya Tak Berizin, Pengawasan Nuklir Benar Kacau!

SintesaNews.com – Ada 3 (tiga) unit mesin sinar-X (X-ray machine) dipasang di lingkungan Mabes Polri yang ternyata tak memiliki izin dari Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir). Ketiga unit mesin sinar-X tersebut digunakan di pos pintu masuk (1unit) dan keluar bagi tamu yang berjalan kaki, 1 (satu) unit lagi di Gedung Bareskrim “Awalloedin Djamin” dan 1 (satu) unit lagi di pos komplek kantor Gedung Baharkam, Yanma dan Museum Polri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi SintesaNews.com dari narasumber kami, inspektur senior Bapeten, Togap Marpaung (TM), dirinya telah mengecek izin penggunaan mesin sinar-X melalui B@LIS (Bapeten Licensing and Inspection System), website Bapeten yang berisi daftar peralatan yang digunakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bapeten, ternyata tidak ditemukan izin penggunaan ke-4 (empat) unit mesin sinar-X tersebut.

Namun, 1 (satu) X-ray yang tercantum nomor 157 atas nama Slog Polri di B@LIS, yang berarti ada izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Baca: Pengawas Bapeten Diberhentikan karena Laporkan Korupsi

Gambar tanda bahaya radiasi Sinar-X melekat pada bagian depan alat.

“Ketika mengantar 2 (dua) surat, yakni: surat pribadi dari Togap Marpaung dan Pernyataan Dukungan terkait dugaan korupsi di Bapeten dari Gerakan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Alumni Universitas Indonesia (GA-KKN-AUI) kepada Bapak Kapolri pada hari Senin, tanggal 4 Oktober 2021, diperhatikan ke-2 mesin sinar-X tersebut. Berlanjut lagi ketika hendak menyampaikan copy surat ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa, tanggal 5 Oktober 2021 diperhatikan 1 (satu) mesin sinar-X. Kemudian ketika mau konfirmasi perizinan ke Bareskrim dan Baharkam pada hari Kamis, tanggal 7 Oktober 2021 diperhatikan 1 (satu) lagi mesin sinar-X tersebut” kata Togap.

Togap Marpaung sedang konfirmasi terkait keberadaan X-ray di kantor Baharkam Polri

Masalah perizinan ini menjadi benar kacau, barangkali karena Pimpinan Bapeten lalai dalam melaksanakan tupoksinya untuk memantau penggunaan mesin sinar-X untuk tujuan keamanan dan lain sebagainya. Mestinya pihak Bapeten sudah mengetahui karena sesuai pantauan media, pejabat terkait di Bapeten telah beberapa kali ke kantor Bareskrim terkait kasus limbah radioaktif di perumahan Batan Indah Serpong.

Baca: Usai Temuan Radioaktif di Serpong Membuka Tabir Dugaan Korupsi Bapeten

Mohon dengan hormat Bapak Presiden yang membuat penilaian terhadap kinerja Bapeten sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang dapat menegur Pimpinan Bapeten dan jajarannya, yakni Deputi Perizinan dan Inspeksi supaya dapat memperbaiki kinerjanya. Juga Direktur Perizinan yang bertanggungjawab atas Data B@LIS harus secara cermat melakukan pemantauan untuk verifikasi kebenaran data pemegang izin dan bekerja sama dengan Direktur Inspeksi yang memperoleh data di lapangan.

“Kiranya Bapak Kapolri berkenan menugaskan jajarannya untuk memastikan permasalahan perizinan fluoroskopi bagasi sinar-X ini dengan mencermati B@LIS dan mengontak Direktur perizinan terkait sinar-X atau Deputi Perizinan dan Inspeksi. Juga memberi atensi terhadap 2 (dua) laporan informasi, pertama Bapeten tidak mempunyai izin penggunaan sumber radiasi pengion, diantaranya sinar-X yang berproses di Dirtipidter Bareskrim dan kedua KPK tidak mempunyai izin penggunaan sinar-X yang berproses di Subdit Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” permohonan yang disampaikan dari narasumber kami, inspektur senior, Togap Marpaung yang dipaksa pensiun karena melaporkan dugaan korupsi sekitar Rp 10 miliar rupiah, di Bapeten.

Baca: Satu Orang Nekat Demo Tunggal Soal Korupsi BAPETEN

Laporan informasi Nomor: LI/B/66/III/2020/Tipidter, tanggal 19 Maret 2020 dan kacaunya izin penggunaan sudah diterbitkan sendiri oleh Bapeten atas dirinya sendiri sekitar akhir tahun 2020 dengan tidak mempedulikan proses penegakan hukum yang belum dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Apakah keputusan Pimpinan Bapeten yang menerbitkan izin ini tidak pelanggaran hukum?

Togap pun memperjelas, “Laporan informasi ke Polda Metro Jaya terkaiit mesin sinar-X milik KPK yang tidak berizin dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2021, sampai saat ini belum ada panggilan untuk memberikan klarifikasi di Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya.”

Redaksi SintesaNews.com juga mendapat informasi bahwa ada 1 unit alat X-ray yang sejenis, dipasang di pintu istana Wakil Presiden, di Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Baca juga:

Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di BAPETEN, Pelapornya Disingkirkan Tak Digaji 3 Tahun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here