SintesaNews.com – Melansir dari Saudi Gazette, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan aturan pembatasan pengeras suara masjid selama Ramadhan 2022.
Aturan itu mencakup pengeras suara luar atau eksternal, dan internal atau di dalam masjid.
Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi telah menentukan tingkat yang diizinkan dari sistem pengeras suara internal di masjid-masjid.
Tingkat kenyaringan dari perangkat internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimal pengeras suara.
Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah meminta pengurus masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan shalat pertama dan kedua (azan dan ikamah).
Pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal itu diketahui telah diberlakukan Arab Saudi sejak tahun lalu.
Selain mengenai pengeras suara, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah mengeluarkan beberapa arahan lain, yaitu:
# Melarang pengumpulan sumbangan uang oleh karyawan atau pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
# Mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin lebih dulu dari Kementerian.
Larangan ini dikeluarkan Arab Saudi karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu.
Ditegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya terbatas pada tempat yang disiapkan dan halaman masjid.
# Kegiatan buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.
# Arab Saudi juga memutuskan untuk tidak lagi menyiarkan pelaksanaan shalat secara langsung di Masjidil Haram di semua media.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan untuk mengakhiri semua pembatasan Covid-19 di negara tersebut, termasuk kebijakan jaga jarak dan menggunakan masker di luar ruangan.
Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan di negara tersebut.
Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat tiba.
Masjidil Haram juga dibuka untuk umum dan bisa diakses tanpa izin khusus kecuali jemaah umrah yang harus menggunakan aplikasi tawakkalna (jemaah luar negeri) atau i’tamarna (jemaah dalam negeri).