ATR/BPN Duri dalam Daging?

SintesaNews.com – EDITORIAL

Kegiatan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional jalan Tol Cimanggis Cibitung ruas Jatikarya masih menyisakan persoalan, uang konsinyasi masih belum diserahkan kepada warga masyarakat yang berhak, padahal sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) Peninjauan Kembali PK II.

BPN belum menerbitkan surat pengantar sebagaimana diatur dalam PERMEN ATR/BPN 19 tahun 21. Saling lempar tanggung jawab (pingpong) antara Kantah Bekasi Kota dengan BPN pusat dalam hal penerbitan surat pengantar yang menjadi syarat penyerahan uang konsinyasi.

Buruknya administrasi ATR/BPN , berdampak terjadinya kegaduhan sosial dalam masyarat. Karena kegiatan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional tanpa merealisasikan penyerahan uang titipan ganti rugi kepada yang berhak sebagai pemenang dengan putusan Berkekuatan Hukum Tetap, adalah wujud pelanggaran HAM. Merampas tanah warga masyarakat tanpa membayar ganti rugi adalah bertentangan dengan pasal 3 UU 2 tahun 2012 itu sendiri, dan bertentangan dengan pasal 28 UUD NRI 45.

Institusi ATR/BPN lebih memilih menangani isu-isu mafia tanah “recehan”, seperti kasus orang tua Dino Pati Djalal, atau kasus Rocky Gerung dengan pengembang Sentul City karena di sana ada figur politis, dan pernak perniknya, daripada mengurusi isu perampasan tanah proyek PSN yang melanggar HAM?

Apakah ketidaktaatan ATR/BPN yang tidak segera menghormati dan melaksanakan putusan BHT, adalah simbol perlawanan Eksekutif terhadap kewenangan Yudikatif? Entahlah….

Hal tersebut hanya akan membuka luka lama ketidakharmonisan psikologis hubungan antara Eksekutif yang dikomando Presiden dengan Yudikatif yang digawangi Ketua Mahkamah Agung. Dapat dipahami kenapa terkadang Yudikatif merasa diremehkan dan dipandang sebelah mata oleh Eksekutif?

Bagaimana tidak?

Suatu putusan tingkat Peninjauan Kembali yang diputus oleh Majelis Hakim Agung yang adalah mantan para Ketua Mahkamah Agung DR. HARIPIN TUMPA, PROF. DR. HATTA ALI dan putusan Peninjauan Kembali PK II diputus oleh Ketua majelis yang tidak lain adalah Ketua MA saat ini PROF. DR. SYARIFUDDIN dipandang sebelah mata dan tidak dilaksanakan oleh ATR/BPN?

Percuma upaya Presiden Jokowi yang berusaha merangkul semua elemen trias politica untuk bersama-sama bahu membahu bersinergi membangun negeri untuk kejayaan anak-cucu kalau di level kementerian di bawah Presiden, malah bertindak kontraproduktif, menyakiti dan meremehkan institusi peradilan!

Percuma Presiden memperbaiki hubungan dengan Mahkamah Agung dengan menghadiri acara seremonial MA, mendengar laporan pertanggungjawaban keuangan tahunan MA, kalau di sisi lain para pejabat di bawah Presiden bertindak sebaliknya tidak menghormati putusan BHT yang adalah produk Mahkamah Agung.

Lihatlah apa yang dilakukan kementerian ATR/BPN di bawah menteri Sofyan Djalil dan jajarannya. Mereka bergeming dengan isu pelanggaran HAM bahkan malah asyik main pingpong lempar tanggung jawab, meremehkan dan tidak menghormati putusan PK II Mahkamah Agung dengan melaksanakan isi putusan tersebut. Mereka DURI DALAM DAGING itu?

Ayo menteri Sofyan Djalil, anda dan jajaran anda bisa, seharusnya tidak menjadi beban bagi Presiden dalam bergerak maju membangun Negeri ini, janganlah jadi DURI itu!

Akhiri pelanggaran HAM, terbitkan SURAT PENGANTAR sesuai aturan PERMEN 19 Tahun 2021, akhiri penderitaan warga masyarakat yang sudah terzholimi itu!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here