Cinta Kandas, Sate Beracun Dikirim, Motif Pengirim Sate yang Tewaskan Anak Ojol

SintesaNews.com – Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya telah mengungkapkan motif dari perempuan pengirim sate beracun yang menewaskan anak dari pengemudi ojol (ojek online)

Pengirim sate ayam yang mengandung racun bernama Nani Apriliani Nurjaman (25) atau NA alias Tika, beralamat KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, telah mengakui kepada penyidik kepolisian bahwa motifnya adalah karena sakit hati.

Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, “Motifnya sakit hati karena ternyata targetnya, yakni T, menikah dengan orang lain.”

Sempat beredar kabar bahwa target kiriman, yakni T, merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

“Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri,” kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika. Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau dagang-el.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida. Racun ini yang yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, tewas pada Minggu (25/4/2021).

Naba menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring.

Sebelumnya, Bandiman menerima order secara luring dari seorang perempuan di Jalan Gayam, Kota Yogyakarta, pada Minggu (25/4/2021). Perempuan misterius itu pun bertransaksi terkait tarif jasa pengantaran makanan.

Saat itu disepakati tarifnya Rp 25.000, tetapi perempuan itu membayar ongkos Rp 30.000. Pelaku juga berpesan kepada Bandiman bahwa makanan itu dari Pak Hamid di Pakualaman untuk paket takjil.

Bandiman pun berangkat ke alamat yang dituju dengan sepeda motornya.

“Sampai sana sepi dan saya telepon Pak Tomi. Saya bilang dari Gojek, ini ada paket takjil dari Pak Hamid di Pakualaman. Nah, Pak Tomi bilang saya tidak merasa punya teman yang namanya Hamid (asal) Pakualaman. Apalagi sahabat apa saudara tidak punya, lalu saya telepon ibunya (istri Tomi) dan ternyata juga tidak kenal,” cerita Bandiman.

Bandiman akhirnya pulang ke rumah, sate itu dimakan oleh istri dan anaknya, Naba. Usai menyantap sate, anak dan istri Bandiman mengalami mual dan dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun, Naba tidak bisa tertolong sesaat sesudah ditangani secara medis.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku pengiriman sate.

“Diamankan NA (25), warga Majalengka, Jumat (30/4/2021),” kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

NA mengaku sakit hati kepada Tomy, laki-laki yang seharusnya menerima sate itu. Pelaku terancam hukuman mati.

Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here