DPR RI: Permendikbud no 44 Tentang PPDB Pelaksanaannya Diselewengkan Pemprov DKI Jakarta

SintesaNews.com – Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kemarin (2/7), Panda Nababan mengatakan bahwa DPR RI mendesak Kemendikbud untuk segera mencabut SK nomor 501 tentang Petunjuk Teknis karena tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 44.

“Saya ingin mendengar dari Pak Mendikbud yang mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri, red.) Dikbud yang pelaksanaannya diselewengkan dan tidak sesuai,” kata Panda.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menilai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta mengecewakan. Dirinya pun segera melakukan kajian mendalam bersama Kementerian Dalam Negeri.

-Iklan-

Sebelumnya PPDB di Jakarta memang pelaksanaannya membuat banyak ibu-ibu menangis dan berdemonstrasi karena sekolah-sekolah Negeri di Jakarta lebih mendahulukan menerima peserta didik yang usianya lebih tua.

Akhirnya dalam praktek di lapangan tentu banyak calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri. Padahal dalam Permendikbud mengenai PPDB terutama untuk tingkat SMP dam SMA, tidak ada tercantum mengenai syarat penerimaan adalah dinilai dari umurnya.

Dengan pelaksanaan yang seperti ini konon banyak anak-anak yang sebelumnya telah masuk SMP atau SMA si sekolah swasta, sengaja mendaftar kembali untuk masuk sekolah negeri karena usia mereka lebih tua dari mereka yang baru lulus tingkat sebelumnya.

Sementara itu eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak menampakkan batang hidungnya di publik. Padahal di masa pandemi covid-19 biasanya ia sering tampil di media dengan menggelar konferensi pers.

“Untuk mencabut SK itu secara legal ranah Menteri Dalam Negeri, kami akan segera berdiskusi untuk menemukan titik solusi masalah ini,” pungkas Nadiem.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here