Dua Periode Presiden Jokowi: Dua Dirjen Perdagangan Luar Negeri Terlibat Kasus Perizinan, Reformasi Birokrasi Gagal?

Penulis: Togap Marpaung
Pengawas nuklir yang dipaksa pensiun karena bongkar kasus korupsi dan perizinan

Judul itu mengingatkan kita pada pepatah: “hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama dua kali”. Pesan: “janganlah seperti keledai yang tidak mau belajar dari kesalahan yang sama sehingga terulang kembali”. Ya, “dua Dirjendaglu jatuh dua kali ke lubang korupsi”.

Penulis mengamati kejadian yang sangat memperihatinkan ini dari sisi yang berbeda dan menjadi pertanyaan: apakah Reformasi Birokrasi dapat dikatakan gagal di instansi pemerintah selama dua periode pemerintahan Presiden Jokowi?

-Iklan-

Seharusnya reformasi birokrasi (RB) berpengaruh penting dalam menciptakan Zona Integritas (ZI) 3 Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Biroraksi Bersih/Melayani (WBBM) di lingkungan pemerintahan. Sosok agen perubahan atau agent of change sangat diperlukan untuk membangun ZI dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme sumber daya manusia.

Masih dapat diketahui apa, kapan dan dimana kemarahan Presiden Jokowi diungkapkan kepada pimpinan intansi pemerintah. “Kita membutuhkan menteri-menteri pemberani,” tegas Jokowi. “Hati-hati, kalau pola pikir, mindset birokrasi tidak berubah, saya pastikan akan saya pangkas,” kata dia. Jokowi marah pada saat menyampaikan pidato dalam acara Visi Indonesia di Sentul International Convention Center, Bogor, Minggu 14 Juli 2019. Namun, apa yang diinginkan Jokowi saat berpidato agar supaya menteri-menteri pemberani untuk melakukan reformasi birokrasi, ternyata tidak!

Mengingat sistem perizinan yang semakin baik pelayanannya seiring penerapan RB, terciptanya ZI, WBK dan WBBM di instansi pemerintah, khusunya regulator yang melayani perzinan. Kita pun wajarlah timbul kecurigaan, mengapa dan ada apa yang sesungguhnya terjadi sehingga Dirjendaglu menjadi seorang diri tersangka?

Bagi penulis, sangat mengagetkan karena keterlibatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjendaglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW sebagai pejabat paling tinggi secara struktural yang paling bertanggungjawab perizinan perdangan luar negeri. Lebih mengagetkan lagi karena sekaligus melibatkan tiga orang pejabat tinggi dari pihak swasta.

Penetapan tersangka kasus korupsi minyak goreng ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 19 April 2022. Ada empat orang menjadi tersangka; satu tersangka dari internal Kemendag dan tiga orang pihak eksternal dari pihak swasta pengusaha yang bisnisnya terkait minyak goreng. Ketiga orang adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; General Manager PT Musim Mas berinisial TS; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT.

“Saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti,” ujar Jokowi dalam keterangannya, Rabu, 20 April 2022.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi wajar bila tidak hanya sangat malu tetapi juga marah karena sudah dua kali kejadian pejabat paling tinggi secara struktural terlibat kasus perizinan di Kemendag.

Kasus pertama menjerat Dirjendaglu inisial PP terlibat kasus perzinan terkait dengan bongkar muat barang atau dwelling time di pelabuhan laut Tanjung Priok, Jakarta Utara pada bulan Juli 2015. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Korupsi.

Salah satu tugas pokok Dirjendaglu adalah mengendalikan atau membatasi barang impor, PP pun menjadi tahanan polisi yang kemudian dihukum sesuai putusan pengadilan tipikor selama enam belas bulan penjara, tanggal 11 April 2016

Kasus kedua menjerat IWW juga terlibat perizinan yang kasusnya minyak goreng sehingga beritanya jauh lebih ramai dibandingakan kasus pertama. Oleh karena minyak goreng menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga diperbincangkan semua lapisan masyarakat yang berdampak meresahkan.

Mencermati bisa hingga tiga orang pejabat tinggi pihak swasta dan satu pejabat eselon satu Dirjendaglu yang menjadi tersangka, kuat dugaan bahwa telah terjadi permainan tingkat tinggi, namun ceroboh!.

Barangkali, kalau hanya Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group yang tugasnya berurusan dengan pihak pemerintah terkait izin melakukan pendekatan, tidak mempan menaklukkan Dirjendaglu. Kemudian meningkat ke level General Manager PT Musim Mas, nampaknya Dirjedaglu masih gagah, belum bisa dipengaruhi. Lalu pihak swasta ini, terkesan lagi memperkuat pengaruhnya dengan menurunkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, yang tugas sesungguhnya mengawasi kinerja pihak direksi, akhirnya sang Dirjendaglu pun takluk dan tunduk mengikuti apa maunya pemohon izin. Aturan pun dilanggar.

Sesuai dengan informasi yang beredar bahwa keempat orang telah dijadikan tersangka oleh pihak kejaksaan karena “perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan harga serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat”.

Keempat tersangka diduga melanggar peraturan perundang-undangan terkait perdagangan. Tidak hanya level Undang-Undang yang diduga dilanggar tetapi juga peraturan teknis, yaitu: Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Bagaimana bisa Dirjendaglu lepas dari pengawasan Mendag? Bagaimana pula proses perizinan dapat diputuskan langsung oleh Dirjendaglu tanpa ada laporan hasil evaluasi dari bahwahannya yang berjenjang? Sebagaimana diketahui bahwa pejabat yang paling bertanggungjawab secara teknis adalah pejabat eselon 2, diantaranya Direktur Impor, Direktur Ekspor yang mempunyai beberapa orang bawahan pejabat eselon 3, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit). Mereka pejabat yang merupakan andalan, motor unit kerja eselon 2.
Tanpa ada hasil evaluasi dari kedua pejabat struktural ini, maka Dirjendaglu tidak bisa memutuskan sendiri untuk memastikan bahwa pemohon izin telah memenuhi persyaratan izin atau tidak.

Mencermati lagi bahwa dua peraturan teknis, yaitu Keputusan Menteri dan Peraturan Dirjen yang diberlakukan baru awal tahun 2022, seharusnya tidak timbul masalah kelangkaan minyak goreng akibat pelanggaran peraturan yang mengatur secara rinci persyaratan teknis yang menjadi kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kemendag.

Kebijakan pemerintah dalam bentuk peraturan apapun itu levelnya tidak boleh merugikan kepentingan pengusaha terlebih lagi masyarakat luas. Itu adalah prinsip utama diberlakukannya suatu peraturan. Oleh karena itu, pihak regulator harus dan selalu melibatkan pihak pemangku kepentigan (stakeholders) termasuk pihak swasta selaku pengusaha sebagai pemegang izin ketika rapat koordinasi untuk finalisasi sebelum peraturan yang dimaksud diberlakukan.

Setiap peraturan yang tidak memihak kepada kepentingan umum harus segera dikaji untuk dilakukan tindakan perbaikan.

Nah, kecurigaan timbul lagi, mengapa bisa terjadi perbuatan melawan hukum dengan menjadikan tersangka empat orang pembesar dari pemerintah selaku penguasa dan pihak swasta selaku pengusaha? Tugas dan wewenang Kejaksaan untuk menelaah semua bukti dan keterangan saksi.

Oh, iya sebagai pengingat bukti bahwa pihak pengusaha selalu dilibatkan bila hendak menyusun suatu peraturan yang baru, penulis pernah juga ikut rapat pembahasan mengenai impor barang modal bukan baru atau bekas di Direktorat Impor Dirjendaglu, Kemendag.

Penulis sedang presentasi persyaratan teknis barang modal bukan baru, yaitu pesawat sinar-X CT.Scan kategori refurbished (kiri), rapat nampak dihadiri Direktur Impor Dirjendaglu (tengah) dan penulis dainatara Indra Gunawan teman dari Bapeten dan Ade dari PT. GE Indonesia, tanggal 7 Agustus 2010. Direktur Impor menjadi Dirjendaglu tahun 2015 pada saat kasus dwelling time.

Perjuangan berakibat fatal pada karir selaku PNS yang adalah abdi negara, TM dijegal karirnya secara sistemik, masif dan terstruktur hingga dipaksa pensiun lebih awal lima tahun dari yang seharusnya. Karena peran selaku agent of change dan whistleblower. Apakah Bapak Presiden memberi atensi, jawabnya: tidak! Meskipun sudah beberapa kali mengadu. Barangkali surat tersangkut di bawahan Presiden di Kementerian Sekretariat Negara.

Semoga Bapak Presiden membaca berita media ini dan melakukan tindakan sesuai janji yang diucapkan di atas sehingga karir TM dapat berlanjut sesuai aturan.

Jakarta, 22 April 2022
Salam Hormat,
ttd.
Togap Marpaung

Kutipan sebagian surat di bawah ini:
• melaporkan kesulitan dalam pengurusan izin pemanfaatan tenaga nuklir di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, sehingga merugikan bagi pihak investor.
• kiranya hasil penanganan pengaduan yang dimaksud dapat disampaikan kepada kami sebagai laporan Menteri Sekretaris Negara kepada Bapak Presiden.

Isinya memberi pesan semangat, sangat mengaharukan tetapi perlindungan hukum tidak diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara sebagai bawahan Bapak Presiden kepada agent of change yang adalah whistleblower.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here