Harta di LHKPN Diklaim Hibah, Itu Sama dengan Gratifikasi

Penulis: Ganda Situmorang

Strategi pengawasan KPK dengan LHKPN ini ecek-ecek lah. Tidak efektif sama sekali. Terbukti banyak pejabat yang melaporkan hartanya dengan klaim hibah.

Jumlah klaim hibah kok sampai puluhan bahkan ratusan milyaran. Emang ada Santa Klaus yang bagi-bagi hadiah gratis ke pejabat?

Itu sama saja dengan Gratifikasi malih!

Lantas bagaimana jika di kemudian hari terbukti ada harta yang sengaja tidak dilaporkan dan bahkan ngemplang pajak? Pelakunya pejabat Ditjen Pajak pula, kan Bagong!

Sistem pelaporan LHKPN secara “self assessment” seharusnya tidak mengakomodasi klaim-klaim hibah.

Sebagai pejabat, jelas menerima harta bernilai fantastis itu sama saja dengan Gratifikasi.

Presiden Jokowi ketika menerima hibah guitar dari Metallica, hibah tersebut langsung dilaporkan ke KPK Karena nilainya besar sehingga sudah masuk Gratifikasi. Lah ini pejabat ngisi LHKPN harta hibahnya puluhan sampai ratusan milyaran. Dikira rakyat Indonesia bego apa ya.

Jika hibah diberikan kepada institusi atau lembaga sih masih wajar. Namun jika ada yang memberikan hibah kepada pribadi apalagi itu seorang pejabat, maka itu lah namanya gratifikasi.

Mau hibah kok bukan ke panti asuhan atau yayasan malah ke pejabat? Kan modus Mehong!

Selama LHKPN KPK mengakomodir klaim hibah, maka pemberantasan korupsi oleh KPK hanya pepesan kosong. Sekedar lawakan yang ga lucu di atas penderitaan rakyat.

Jika ada pejabat yang terbukti tidak melaporkan hartanya juga pantas dikenakan pidana korupsi! Dimiskinkan saja!

Masak harus menunggu rakyat bangkit menjarah habis seluruh harta pejabat atau bikot bayar pajak atau memboikot negara sekalian.

Rakyat selalu dijadikan sapi perah, gaji dipalak, belanja dipalak, mau mati pun dipalak diburu pajaknya sampai ke liang kubur, eh pejabatnya mainan pajak pake istilah hibah. Malah ngumpetin harta dan ga bayar pajak.

Lantas sebenarnya negara ini milik rakyat atau milik pejabat?

Jangan tunggu rakyat marah dan merampas kembali kekuasaan dari para pejabat negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here