SintesaNews.com – Kejaksaan Agung telah menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang totalnya sebesar Rp 13,1 triliun. “Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp 13,1 triliun, ini masih tetap berkembang,” ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja aset yang telah disita.
Burhanuddin menuturkan, pihaknya akan terus memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. “Sampai kapan pun, kalau tersangka masih punya harta, bahkan sampai putus (inkrah) pun kami bisa mengejar aset-aset itu,” kata Jaksa Agung saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengultimatum, jangan ada yang coba-coba menghalang-halangi dan mempersulit penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya, karena ada sanksi yang menanti para oknum tersebut.
Kejagung masih mengembangkan kasus tersebut dan pihaknya akan mengejar siapa pun yang terlibat kasus Jiwasraya. Seperti diketahui, kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018. Yakni, kerugian negara dalam investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari Reksadana sebesar Rp 12,16 triliun.
Sementara itu BPK merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya. BPK memastikan jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Ketua BPK Agung Firman menyebut perhitungan kerugian negara sudah sesuai dengan prosedur dari investasi saham dan reksa dana. Ia mengatakan kerugian yang dialami adalah total loss (kerugian total).
“Kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun,” kata Ketua BPK Agung Firman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3).