SintesaNews.com – Polisi terus mengungkap youtuber Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang terjerat kasus ujaran kebencian dalam UU ITE, dan penodaan agama.
“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP, ” ujar Karo Penmas Devisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/04).
Rusdi mengatakan, ucapan Jozeph Paul Zhang memenuhi unsur pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
LIPUTAN
NURUL AZIZAH
Delik penodaan agama yang kerap disebut penistaan agama diatur dalam ketentuan pasal 156 huruf a KUHP.
Brigjen Rusdi menyebut Polri telah berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi guna menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang. Selain itu Polri juga menjalin kerjasama dan koordinasi dengan pihak Interpol.
“Kemudian langkah berikutnya, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” ujar Rusdi.
Red notice adalah sebuah mekanisme dari interpol di mana negara anggota interpol meminta kepada anggota lain untuk menangkap dan menahan buronan.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu dilakukan agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
Kasus Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri atas laporan Husin Shahab yang teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Selain menghina Nabi Muhammad SAW, Jozeph Paul Zhang juga membuat sayembara menantang warga untuk melaporkan ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Baca: