Ketua PN Bekasi Menahan Rp218 Miliar Uang Konsinyasi Warga Jatikarya, MA Harus Turun Tangan

Penulis: Dahono Prasetyo

Ketua PN Kota Bekasi Bongbongan Silaban, S.H., L.L.M. yang menjabat resmi sejak Juli 2021 selama beberapa bulan ini dihadapkan dengan persoalan pencairan uang konsinyasi milik warga Jatikarya.

Ada dana sebesar Rp 218 miliar yang berstatus uang ganti rugi lahan terkena proyek tol Cimanggis Cibitung milik ratusan warga Jatikarya. Setelah melalui proses peradilan yang panjang lahan tersebut sah milik warga masyarakat sejak ditetapkannya PK II MA No. 815 PK/Pdt/2018 jo PK I MA No.218 PK/Pdt/2008.

Syarat utama pencairan adalah keputusan yang bekekuatan hukum tetap, disertai surat pengantar yang diterbitkan Kantah BPN Kota Bekasi.

Walaupun sudah dimohonkan berulang kali Kantah BPN Kota Bekasi belum menerbitkan surat tersebut, karena menunggu petunjuk BPN pusat. Namun sebaliknya BPN pusat menyatakan sesuai Peraturan Menteri No 19 tahun 2021, kewenangan menerbitkan surat pengantar ada di Kantah Bekasi Kota. Pingpong birokrasi terjadi semua pihak enggan mengambil resiko, padahal sesuai UU No 25 tahun 2009, pejabat publik harus memberi pelayanan publik secara baik dan profesional.

Selanjutnya sesuai isi putusan condemnatoir dapat dimohon eksekusi, maka permohonan pencairan konsinyasi dilakukan melalui upaya eksekusi. Dengan demikian pencairan adalah wewenang mutlak PN Bekasi, tanpa perlu syarat surat apapun, termasuk surat pengantar dari Kantah BPN Bekasi.

Kemudian sudah didapat rekomendasi dari Kepala Pengadilan Tinggi Bandung sebagai institusi Kawal Depan MA. Oleh Kepala PT Bandung dijawab dengan surat W.11.U/3094/HK.13 /07/2021 dan surat Nomer W.11.U/5396/PS/05/11/2021 yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan adalah kewenangan Ketua PN Bekasi, dan uang Konsinyasi dapat diserahkan setelah ada keputusan inkrah serta tidak ada permasalahkan hukum lainnya dan sesuai perhitungan pembagiannya masing-masing kepada prinsipalnya.

Dengan bekal putusan PK II MA dan 2 surat rekomendasi dari 2 Ketua PT Bandung, seharusnya tidak ada keraguan lagi bagi Ketua PN Bekasi untuk segera melaksanakan pencairan tanpa menunggu surat pengantar dari Kantah BPN Bekasi. Adapun data obyek lahan yang diganti rugi bisa didapat dari data yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Sebagai catatan, data dari kelurahan tersebut berupa warkah berdasarkan histori kepemilikan ahli waris yang sah. Data itulah yang menjadi dasar Mahkamah Agung menetapkan putusan PK MA I dan II adalah sah milik warga Jatikarya.

Ketua PN Bekasi pemegang kuasa penuh pencairan dana konsinyasi seharusnya menyerahkan uang yang dititipkan kepada warga masyarakat yang berhak, tidak boleh membiarkan proses pengadaan tanah ini menjadi praktek pembiaran pelanggaran HAM, karena tanah warga sudah dirampas secara sewenang-wenang tanpa pembayaran ganti rugi.

Jika yang mulia Ketua PN Bekasi Bongbongan Silaban SH, LLM dinilai tidak mampu melaksanakan keputusan strategis, warga Jatikarya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera turun tangan. Dan ketika semua prosedur dan persyaratan hukum sudah terpenuhi namun eksekusi pencairan tidak juga dilaksanakan, maka publik menduga ada yang tidak beres pada itikad baik Ketua PN Kota Bekasi.

Persoalan dana konsinyasi ini sudah berusia 6 tahun terhitung sejak 2016 tahun penetapannya. Mau sampai kapan diselesaikan? Ataukah menunggu pergantian Ketua PN Kota Bekasi baru yang lebih mampu dan berpihak pada keadilan?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here