SintesaNews.com SUMEDANG – DPC Merdeka Hakikat Keadilan beserta aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Hukum meminta pihak kepolisian Sumedang untuk menetapkan Kepala Desa Bangbayang, yaitu Umar sebagai tersangka karena telah memberikan izin untuk membuat tambang emas ilegal di lahannya.
Kedua lembaga swadaya masyarakat tersebut juga meminta penegak hukum untuk menetapkan hukuman yang seberat-beratnya dengan Pasal 158 dan Pasal 159 UU No. 4 Tahun 2009 Jo. No. 3 Tahun 2020 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), atas pelanggaran undang-undang mengenai penambangan SDA.
Selain itu mereka mendesak agar polisi segera mengusut para aparat desa yang ikut serta terlibat dalam tambang ilegal baik secara aktif dan juga menutup-nutupi informasi tambang tersebut serta memberikan keterangan palsu.
Melalui keterangan persnya, kedua LSM itu juga meminta agar Polres Sumedang melakukan Olah TKP terhadap tambang emas ilegal di Desa Bangbayang yang merusak lingkungan.
Mereka meminta agar Kuwu (Kepala Desa, red) Umar sebagai Kepala Desa Bangbayang, diberhentikan dari jabatannya, untuk memudahkan para penegak hukum melakukan upaya penyidikan dan penyelidikan, sekiranya para penegak hukum untuk memanggil warga, aparat desa satu persatu dan memberikan keterangan yang baik dan benar.
“Indonesia adalah Negara Hukum yang sepatutnya setiap warga negara patuh, taat dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara Indonesia di mata hukum adalah sama sebagaimana asas Equality before of the Law. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum,” dikatakan dalam keterangan pers yang diterima redaksi SintesaNews.com.
Baca juga: Tambang Emas Diduga Illegal Muncul di Desa Bangbayang Sumedang, Warga Resah Takut Longsor
Menarik menjadi perhatian para penegak hukum, bahwa penambangan yang di lakukan secara ilegal memberikan dampak yang negatif terlebih hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
“Semangat inilah yang mendorong kita untuk melakukan penegakan hukum yang sama terhadap para pelaku penambang ilegal terlebih yang melakukan penambangan ilegal tersebut dilakukan dan diizinkan oleh Kepala Desa Bangbayang yaitu Umar, dimana lahan galian penambangan ilegal itu dilakukan di lahannya Kepala Desa Umar,” lanjut press release tersebut
Dampak yang sangat besar ketika para penegak hukum membiarkan persoalan ini, karena jikalau ini tidak dilakukan pemberantasan dan penegakan hukum maka tidak menutup kemungkinan Kepala Desa yang lainnya akan melakukan hal yang sama, begitu juga dengan masyarakat pun akan melakukan hal yang sama, karena kepala desa merupakan contoh bagi masyarakat desa, jikalau kepala desa nya tidak baik dan atau melakukan hal-hal yang disebut penyimpangan maka masyarakatnya pun akan melakukan hal yang sama.
Semangat mendukung Program pemerintah inilah yang kita lakukan dalam hal penegakan hukum, hal ini juga tertuang didalam UU, bilamana Pemerintah dalam hal ini Penegak hukum melakukan pemberantasan dan Pemberian sanksi yang berat terhadap Kepala Desa Umar, yang membuat tambang ilegal yang diizinkan oleh kepala desa dan lahannya pun di miliki oleh kepala desa maka hal ini dapat memberikan efek jera kepada kepala desa lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Perbuatan pidana yang dilakukan kepala Desa Bangbayang, Umar tidak hanya tambang ilegal bahkan memberikan keterangan palsu dalam hal tambang ilegal tersebut, sehingga penting menjadi perhatian bagi para penegak hukum untuk menindaklanjuti hal ini karena Kepala Desa Bangbayang melibatkan aparat desa dan sebahagian warga untuk menutup-nutupi rangkaian kebohongan bahwa sesuai keterangan di media bahwa lobang tambang ilegal itu tidak ada bahkan Camat Situraja Wasman mengatakan tambang ilegal itu hoax.
“Sebagaimana tugas dan fungsi aparat pemerintah dalam memberikan informasi dan keterangan harus sesuai data dan fakta tapi seolah-olah menutupi bahwa tambang ilegal itu tidak ada,” pungkas Harunul Iksan, Sekum DPP MERDEKA HAKIKAT KEADILAN dalam pernyataan persnya, usai melapor ke pihak yang berwajib (6/11/2021).