Mahfud MD “Kepret” Kajati DKI Soal Tawaran Damai di Kasus Mario

SintesaNews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafeal Alun Trisambodo tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice alias “cara damai.”

Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui akun Twitternya.

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh.”

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud, Sabtu, 18/3/2023.

Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia terancam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menawarkan kepada keluarga korban penganiayaan Mario, yaitu keluarga D, agar kasusnya bisa disesesaikan dengan cara damai, yang disebut restorative justice.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

Baca:

Aneh Banget, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Tawarkan “Damai” di Kasus Mario Aniaya D

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here