Masa Pandemi Gaji Presiden ACT Rp 250 Juta, Kini Turun Rp 90-an Juta, PPATK Laporkan Transaksi ke Terorisme

SintesaNews.com – Lembaga pengumpul dana masyarakat yang gencar beriklan dengan gimmick untuk aksi kemanusiaan ACT, ternyata selama ini para petingginya hidup bergelimang harta hasil donasi masyarakat.

Pada masa pandemi 2021 lalu, Presiden ACT menikmati gaji Rp 250 juta per bulannya. Itu belum termasuk “tunjangan” mobil mewah dan beberapa rumah yang ngakunya pinjam dari uang ACT.

Maka hanya dari total gaji sepanjang tahun 2021 saja Presiden ACT mendulang Rp 3 miliar masuk ke kocek pribadinya.

Baru setelah Januari 2022 gaji Presiden ACT diturunkan menjadi “tak lebih dari Rp 100 juta.

PPATK Laporkan Transaksi ACT untuk Terorisme

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke beberapa lembaga aparat penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/7).

Ivan mengaku pihaknya juga menemukan sejumlah transaksi berkaitan dengan penyalahgunaan dana untuk kemanusiaan yang dihimpun tersebut. Salah satunya digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi yayasan itu.

“Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama,” ujarnya.

Baca juga:

Dagang Kemanusiaan Ala ACT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here