SintesaNews.com – Pemerintah saat ini sedang menyiapkan dua tim berkaitan dengan tindak lanjut pasal multitafsir di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dua tim itu yakni tim untuk revisi Undang-undang ITE dan satu tim lagi untuk mendorong dibuatnya pedoman interpretasi UU ITE.
Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah di bawah koordinasi dengan Menkopolhukam sebagai tindak lanjut dari arahan presiden.
“Kami tentu secara internal pemerintahan akan membentuk tim yang nanti membahas dan mendalami pedoman multitafsir terhadap UU ITE, agar bisa diimplementasikan dengan baik, sebagaimana amanatnya,” ujar Jhonny G. Plate.
Menkominfo menambahkan juga akan membentuk satu tim lagi untuk melakukan kajian dalam revisi UU ITE.
“Substansi apa saja dan bagaimana itu dilakukan,” jelas Jhonny mengenai tugas kedua tim yang dimaksud.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan arahannya untuk merevisi UU ITE.
“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini,” kata Jokowi.
Jokowi meminta kepada Polri untuk lebih teliti menindaklanjuti aduan.
“Oleh karena itu, saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi, lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE,” katanya.