SintesaNews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat jangan membabi-buta memborong obat Ivermectin.
“Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online,” tegas Kepala BPOM Penny Lukito.
Seperti diketahui, kondisi saat ini seperti muncul “perang bisnis” farmasi. Semua memanfaatkan pandemi untuk bisnis. Mumpung banyak yang kena serangan panik covid.
PT Harsen industri farmasi yang sebelumnya produknya kurang bermutu dan tidak diminati para dokter, mendadak muncul dengan Moeldoko, yang memanfaatkan promosi Ivermectin.
Ivermectin lantas menjadi produk yang diperdebatkan.
Sebelumnya padahal sudah banyak data di dunia, salah satunya di Oxford, hasil uji klinis yang menyebutkan Ivermectin tidak memiliki potensi anti covid-19. Ivermectin yang sudah teruji klinis adalah sebagai anti parasit untuk hewan.
Lalu, BPOM sudah memberikan kebijakan berupa PPUK (Pesetujuan Pelaksanaan Uji Klinis) yang dilakukan di 8 RS besar selama 3 bulan. Jika hasil uji klinis menunjukkan efektifitas yang signifikan maka pemerintah akan memproduksi Ivermectin di BUMN farmasi. Tapi jika tak signifikan maka Ivermectin tidak direkomendasikan sebagai obat untuk covid-19.
Harsen sendiri sudah memainkan pasar Ivermectin. Harga Ivermectin bisa 15 kali lipat di pasaran. Dokter-dokter umum bahkan banyak yang memborong besar-besaran sampai ratusan box melalui apotek.
Ini bakal seperti masker, harga mahal, banyak dicari, banyak yang menimbun, ending-nya tidak laku.
Berdasarkan konferensi pers BPOM, Jumat kemarin, beberapa temuan yang perlu diketahui oleh publik adalah, adanya pelanggaran berat dalam produksi Ivermectin PT. Harsen yaitu:
- Bahan baku obat Ivermectin bukan resmi
- Kemasannya tidak sesuai dengan yang diizinkan
- Expire date-nya diperpanjang dari yang ditetapkan BPOM
- Distribusinya tidak sesuai dengan Cara Distribusi Obat yang Benar produk farmasi (CDOB)
- Promosi atau iklan obat keras seharusnya tidak boleh ke masyarakat. Hanya boleh ke dokter dan apotek.
Pelanggaran-pelanggaran dalam bisnis produksi dan distribusi Ivermectin ini bisa membuat produsen obat akan dicabut izin edarnya. Karena BPOM punya otoritas dan tugas untuk menjaga obat dan makanan yang beredar di masyarakat dalam keadaan baik dengan cara pembuatan yang benar.