SintesaNews.com – Buntut dari pelanggaran aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan oleh gembong FPI Rizieq Shihab dan para fandomnya di acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi di Petamburan Jakarta, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak melaksanakan perintah kapolri untuk menegakkan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).
“Diberi sanksi pencopotan, yakni Kapolda Metro Jaya (Irjen Nana Sudjana, Red) dan Kapolda Jabar (Irjen Rudy Sufahriadi),” kata Argo.
Ini sesuai TR ST3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020. Nana digeser jadi korsahli kapolri. Dia diganti Kapolda Jatim, Irjen Fadil Imran.
Rudi digeser ke Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri. Rudi diganti Irjen Ahmad Dofiri yang saat ini menjabat Aslog Kapolri.
Padahal Rizieq dalam waktu dekat ini akan mengadakan tur keliling daerah AKAP (Antar Kota Antar Propinsi) dalam rangka mengkonsolidasikan fandomnya dengan jargon propagandanya “Revolusi Ahklaq.”
Apakah akan ada lagi Kapolda yang bakal dicopot dari jabatannya saat Rizieq berhasil menggelar rangkaian roadshow pertunjukannya?
Kita tunggu bersama.
Press Release Divisi Humas Polri, Senin 16 November 2020 pic.twitter.com/ULIOnhTwyd
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) November 16, 2020