Setoran Anggota Khilafatul Muslimin 10-30% dari Penghasilan dan Iuran Rp1.000 per Hari

SintesaNews.com – Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar uang iuran Rp 1.000 per hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, uang iuran yang dibebankan kepada anggota itu merupakan salah satu sumber dana kelompok tersebut.

“Dari semua warganya diwajibkan memberikan infak sejumlah Rp 1.000 per hari,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

-Iklan-

Selain itu, kata Hengki, para anggota yang disebut warga Khilafatul Muslimin itu juga diwajibkan bersedekah sebesar 10-30 persen dari total penghasilan bulanan.

Jika tidak menjalankan kewajiban itu, anggota tersebut dianggap telah melanggar baiat atau sumpah kepada pemimpinnya saat bergabung dengan ormas Khilafatul Muslimin.

“Apabila tidak melaksanakan, dianggap melanggar isi baiat, di mana salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah (Abdul Qadir Hasan Baraja),” ungkap Hengki.

Uang-uang tersebut diduga dikumpulkan secara tunai ataupun dikirimkan ke rekening milik ormas Khilafatul Muslimin yang kini telah dibekukan.

PPATK Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin

Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik dalam penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin.

Sampai saat ini, terdapat 21 rekening dari berbagai bank yang digunakan oleh kelompok Khilafahtul Muslimin untuk mengelola keuangan organisasi.

“Langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada di beberapa bank,” ujar Maryanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

14 Ribu Anggota Khilafatul Muslimin Punya NIW Semacam KTP

Khilafatul Muslimin memiliki 14.000 anggota yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, jumlah tersebut merupakan data sementara yang didapat penyidik dari hasil penyelidikan di lapangan.

“Jumlah warga lebih dari 14.000 orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ini data sementara yang kami dapatkan,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

“Organisasi Khilafatul Muslimin memiliki pengikut atau jemaah yang dinamakan sebagai warga Khilafatul Muslimin,” kata Hengki.

Dalam proses kaderisasi anggota, kata Hengki, para calon “warga Khilafatul Muslimin” harus terlebih dahulu disumpah oleh pemimpin kelompok wilayah.

Setelah itu, para anggota akan mendapatkan nomor induk warga (NIW) Khilafatul Muslimin yang serupa dengan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.

“Harus lebih dulu baiat (disumpah) oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah dibaiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin,” ungkap Hengki.

“Kemudian akan diberikan nomor induk warga serta kartu tanda warga dari khalifah atau amir daulah kewilayahan,” sambungnya.

Polisi Masih Terus Selidiki

Polda Metro Jaya hingga kini telah menangkap enam orang petinggi ormas Khilafatul Muslimin dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Abdul Qadir ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.

Polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap di berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).

“Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi,” tutur Zulpan.

Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.

“Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin,” imbuh Zulpan.

“Yang keempat, SW, kami tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka,” kata Zulpan.

Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Tanah Air.

Selain itu, AS juga disebut sebagai menteri pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin. Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin ideologi khilafah.

Keenam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here