SintesaNews.com – Bermula dari terkuak adanya kewajiban memakai jilbab bahkan untuk siswi non muslim di SMKN 2 Padang, berbagai pihak langsung bergerak dengan praktek intoleransi dan diskriminasi di sekolah negeri.
Mulai dari Dinas Pendidikan Pemprov Sumbar, Ombudsman, Komnas HAM, dan KPAI, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran HAM dan bentuk diskriminasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait hal ini mengatakan, “Saya tekankan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik.”
Peraturan yang dimaksud Mendikbud Nadiem, yaitu: (a) Pasal 55 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa ‘setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali’.
Nadim melanjutkan, “Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa ‘pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa’.”
Lalu, “Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa ‘Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing’.”
Mendikbud Nadiem mengaskan bahwa kewajiban mengenakan jilbab kepada siswi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan.
“Untuk itu Pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” kata Nadiem.
Mendikbud Nadiem juga mengatakan laporan soal intoleransi di sekolah negeri itu sudah ia terima.
“Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas,” ujar Nadiem dalam siaran persnya.
“Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Nadiem.
“Selanjutnya saya meminta agar pemerintah daerah, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran bersama ke depannya,” tegas Nadiem.
“Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan guna menghindari terulangnya pelanggaran serupa,” pungkas Nadiem
Sebelumnya, kemarin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Vokasi juga telah menyampaikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar segera memberikan tindakan kepada sekolah negeri yang melakukan diskriminasi dan intoleransi tersebut.