Penulis: Erri Subakti
Saat Konferensi Pers Menkoplhukam Mahfud MD memaparkan isi SKB menteri soal pelarangan kegiatan FPI dan atributnya, hadir pula Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Dian Ediana Rae.
Mahfud mengatakan kepada wartawan bahwa PPATK dilibatkan untuk menelusuri aliran dana FPI selama ini.
“PPATK akan menelusuri aliran dana kepada FPI,” ujar Mahfud, Rabu 30/12/2020.
Sebagai organisasi terlarang, FPI selalu melakukan aksi-aksinya yang membutuhkan dana besar. Menjadi pertanyaan publik dari mana saja dana FPI mengalir.
Termasuk dari mana uang denda sekitar 50 ribu riyal atau sekitar Rp192 juta, yang dibayarkan Rizieq Shihab ke Kerajaan Arab Saudi, saat dia melanggar masa tinggal di negara tersebut karena visanya mati.
Belum lagi biaya hidup Rizieq dan keluarganya selama 3 tahun di Arab Saudi. Siapa yang mengongkosi hidup mereka?
Bila diasumsikan biaya hidup untuk tinggal di Arab Saudi untuk 1 keluarga dengan 4 orang Rp 35 juta per bulan maka dikalikan 36 bulan (3 tahun), adalah Rp 1.260.000.000 (1,2 miliar lebih). Dan ini perhitungan minimum belum termasuk sewa tempat tinggal.
Bukan rahasia lagi kedekatan Rizieq dengan para bohir besar di Indonesia, termasuk keluarga Cendana (anak-anak Soeharto) yang selalu berada di belakang setiap kegiatan FPI.
Sempat beredar foto-foto Rizieq tengah makan bersama Tommy Soeharto. Bahkan Tommy juga sempat mengunjungi Rizieq di Mekah.
Belum lagi adanya indikasi hubungan Rizieq dengan Jusuf Kalla. Sempat JK memuji Rizieq sebagai pemimpin kharismatis saat Rizieq dideportasi dari Arab Saudi.
Donasi kepada sebuah organisasi masyarakat memang bukan palanggaran hukum. Namun jika ditemukan hubungan kuat antara aliran dana dengan aktivitas yang mengarah pada tindakan terorisme, itu yang berbahaya.