SintesaNews.com – Suparlan (61), seorang pensiunan guru di Magetan kaget karena menerima akta kematian. Padahal, kondisi Suparlan masih sehat dan segar bugar. Dalam akta itu disebutkan bahwa Suparlan meninggal pada 9 Desember 2020.
Sebelumnya Suparlan memang pernah dinyatakan terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di ruang isolasi penanganan Covid-19 RSUD Sayidiman. Namun dia telah sembuh dan diizinkan pulang pada Februari 2021.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan saat ini juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait validasi data terhadap data yang terjadi kesalahan input data.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Hermawan memastikan, data kependudukan yang dimiliki Suparlan telah diperbarui dan bisa digunakan untuk kepentingan terkait data kependudukan.
Suparlan juga telah menerima KTP dan kartu keluarga yang telah diperbarui.
“Saya jamin setelah diaktifkan lagi datanya bisa digunakan seperti sedia kala tidak ada permasalahan layanan publik apapun,” katanya.
Hermawan mengatakan, selain untuk memastikan data kependudukan Suparlan telah diaktifkan lagi, kedatangannya ke kediaman Suparlan untuk meminta maaf terkait keluarnya akta kematian itu.
“Kami klarifikasi, langkah yang kami lakukan merupakan niat baik untuk membantu,” ujarnya, Jumat.