SintesaNews.com – Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Ponorogo, diketahui bahwa pada tahun 2021, ada 266 permohonan dispensasi menikah di bawah umur.
Kemudian, pada tahun 2022 ada 191 permohonan dispensasi menikah.
Permohonan dispensasi itu diajukan agar dibolehkan menikah sebelum berusia 19 tahun seperti diatur dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan jo. UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan.
Di tahun 2023 ini, pada pekan pertama sudah ada 7 permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Ponorogo. Semuanya dikabulkan karena ketujuh kasus tersebut memenuhi unsur mendesak akibat hamil dan bahkan ada yang sudah melahirkan.
Kesemuanya rata-rata masih duduk di kursi SMP dan SMA.
Dengan tingginya data angka pernikahan dini di Ponorogo, bisa dikatakan dalam 365 hari dalam 1 tahun hampir setiap hari ada saja anak remaja belasan tahun di Ponorogo hamil di luar nikah.