Tak Benar Sertipikat Tanah akan Ditarik

SintesaNews.com – Kabar yang mengatakan pemerintah tidak akan lagi menerbitkan sertipikat tanah dalam bentuk dokumen fisik, diganti menjadi digital dan menyebutkan akan menarik sertipikat fisik tersebut adalah tidak benar.

Media ramai memberitakan pemerintah akan menarik sertipikat yang sudah jadi dalam bentuk fisik merupakan informasi yang keliru.

Biro Humas Kementerian ATR/BPN memberikan klarifikasi bahwa terkait teknis penerbitan sertipikat elektronik menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.

-Iklan-

Pemberlakuan sertipikat El akan dilakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah provinsi/kabupaten/kota.

Sertipikat El. sementara diprioritaskan bagi tanah-tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertipikat masyarakat.

Setelah pemberlakuan sertipikat El. tidak ada penarikan sertipikat masyarakat, sertipikat yang ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.

Apabila telah diberlakukan ketentuan sertipikat El., pemilik sertipikat dapat mengajukan ALIH MEDIA dari sertipikat konvensional menjadi DIGITAL/ELEKTRONIK sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertipikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat, jadi tidak ada penarikan besar besaran.

Sertipikat yang dialih mediakan tersebut adalah sertipikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan catatan keberatan lain.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here