SintesaNews.com – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap alasan kenapa Silfester Matutina, tak kunjung dieksekusi. Padahal kasus Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.
Anang menyebut ketika menjabat sebagai Kajari Jaksel, dirinya telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Namun, dia menyebut kala itu Silfester sempat kabur menghilang.
“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Setelah Silfester tidak ditemukan, terjadi pandemi COVID-19. Saat itu aktivitas dan kegiatan sangat dibatasi, termasuk eksekusi narapidana.
“Kemudian keburu COVID, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan. Saat itu (kendalanya COVID-19),” jelas Anang.
Silfester yang sering ngotot membela Jokowi sehingga netizen menjulukinya buzzer, pada tahun 2017 terjerat kasus memfitnah Jusuf Kalla (JK).
Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Kini Silfester diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Permohonan PK Silfester didaftarkan pada Selasa (5/8).
Baca juga:
