Catat, 6 Dampak Negatif Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, R Tarto Sudarsono. Foto: Primus.


SintesaNews.com JAKARTA – Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, R Tarto Sudarsono dalam diskusi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada Selasa (11/3/2025) menyebut ada 6 dampak negatif pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HKI.

Tarto memberi contoh tentang obat dan kosmetik palsu.

“Pelanggaran HKI yang pertama punya dampak pada kesehatan,” kata Tarto.

-Iklan-

Dampak yang kedua adalah keselamatan konsumen.

Pada dampak yang kedua, contoh yang diambil adalah pemalsuan spare part atau suku cadang kendaraan bermotor.

Dampak negatif ketiga pelanggaran HKI adalah menurunkan minat masyarakat berinovasi dan berkreasi.

Dampak negatif keempat pelanggaran HKI adalah menurunkan reputasi dan citra merek yang dipalsukan.

Selanjutnya, dampak negatif kelima dari pelanggaran HKI adalah lunturnya kepercayaan terhadap negara dengan catatan banyak pada pelanggaran HKI.

“Dampak negatif keenam adalah pelanggaran HKI bisa menjadi sarana pencucian uang, perluasan gerakan organisasi kriminal, hingga terorisme,” pungkas R Tarto Sudarsono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here