SintesaNews.com – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang pernah mengungkap soal Blok Medan meninggal dunia hari ini, Jumat 14 Maret 2025 di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Abdul Gani meninggal pada pukul 19.54 waktu Ternate. Ia meninggal setelah dirawat secara intensif selama dua pekan karena sejumlah penyakit yang dideritanya.
Sebelumnya Abdul Gani sempat kritis dan tak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025.
Saat ini pihak keluarga Abdul Gani Kasuba masih berada di Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate untuk mengurus jenazah. Almarhum akan dikebumikan Sabtu besok.
Abdul Gani Kasuba adalah terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.
Selain vonis penjara, hakim juga memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 109.056 miliar dan US$ 90.000.
Persidangan Abdul Gani menarik perhatian karena dia mengungkapkan adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode Blok Medan. Abdul Gani menyatakan bahwa kode itu merujuk pada blok milik putri Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, Kahiyang Ayu.
KPK saat ini masih mengusut sejumlah perkara yang melibatkan Abdul Gani. Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, dalam perkara korupsi. Selain itu, KPK mengusut kasus dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba.
Baca juga:
[…] Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Pernah Spill… […]