Hari Selasa, 5 Agustus 2025 penulis tercengang dengan pemberitaan di media massa. Di Kabupaten Pati Jawa Tengah telah terjadi keributan antara warga dengan Satpol-PP yang telah mengambil minuman kemasan sumbangan atau donasi dari warga Pati. Di area dekat kantor Bupati Pati warga menghimpun donasi dari warga, rencananya nanti hari Rabu 13 Agustus 2025 warga Pati akan melakukan demo menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%.
Dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ada berbagai alasan yang melatarbelakangi dinaikkan PBB di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Antara lain PBB di Pati sudah 14 tahun tidak naik. Sehingga hasil yang didapatkan dari PBB Pati cukup rendah dibandingkan dengan daerah lain, seperti Rembang dan Jepara yang sudah menaikkan PBB.
Bupati Pati Sudewo memberikan gambaran tentang perbedaan penghasilan dari PBB Pati dengan Rembang dan Jepara.
“PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp 29 miliar, di Kabupaten Jepara Rp 75 miliar. Sedangkan di Kabupaten Rembang 50 Miliar. Untuk wilayah Pati lebih luas dari Jepara dan Rembang. Demikian juga di Kudus memiliki penghasilan dari PBB sebesar Rp 50 Miliar sedangkan luas wilayah Kudus lebih luas dari Pati.
Naiknya PBB-P2 250% di Pati guna mendukung percepatan pembangunan. Terkait dengan kenaikan PBB sebesar 250% tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang besaran Presentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Gambaran mudahnya sebagaimana yang penulis baca di detikjateng apabila PBB atas nama Tuan AA yang memiliki tanah seluas 100 m2 di atas tanah ada bangunan seluas 80 m2 setelah dihitung pajaknya sebesar Rp 10.240,- itu peraturan PBB-P2 di Pati tahun 2024.
Tahun 2025 peraturan berubah yaitu PBB naik 250% tinggal kalikan saja besaran PBB tahun 2024 dengan 250% plus besaran PBB tahun 2024. Sehingga Tuan AA pada tahun 2025 akan membayar pajak bumi dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:
Rp 10.240 x 250% = Rp 25.600
Rp 25.600 + Rp 10.240= Rp 35.840.
Jadi Tn. AA pada tahun 2025 harus membayar pajak PBB sebesar Rp 35.840.
Itu baru contoh perhitungan orang yang mempunyai luas tanah 100 m2 dengan bangunan di atas tanah seluas Rp 80 m2. Bagaimana dengan mereka yang memiliki tanah seluas di atas 100 m2 dan bangunan lainnya. Tentunya kebijakan ini sangat memberatkan warga Pati.
Yang membuat warga Pati ingin mendemo kebijakan Bupati Sudewo, selain naiknya PBB-P2 yang mencekik leher warga juga Bupati dan Plt Sekda Pati yang terkesan arogan.
Sudewo menantang warga dengan berucap dengan lantang: “Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu, silahkan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang aja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan,” ujar Sadewo dalam video yang beredar luas di media sosial, dikutip dari unggahan Instragram @flokjog, Selasa (5/8/2025).
Ketegangan semakin memuncak pada hari Selasa (5/8) ketika Satpol-PP Pati mendatangi posko donasi logistik aksi yang berada di barat Kantor Bupati, tepat di bawah proyek pembangunan Videotron.
Petugas meminta agar posko dipindahkan ke lokasi lain, dengan dalih area tersebut akan digunakan untuk persiapan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan HUT ke-80 RI.
Namun ketegangan terjadi karena Satpol-PP mengambil minuman kemasan hasil donasi warga. Dan permintaan untuk pindah lokasi ditolak tegas oleh Ahmad Husein, inisiator aksi demo yang langsung adu mulut dengan Riyoso Plt Sekda Pati dan Plt Kasatpol PP Sriyatun.
Kita tunggu perkembangan aksi demo penolakan atas naiknya PBB-P2 hingga 250% di Kota Pati. Karena kenaikan Pajak ini sangat memberatkan beban warga Pati.
Nurul Azizah penulis buku “Dari Perempuan NU Untuk Indonesia.”
Pesan bukunya sekarang: 085710220132
“Semua tetangga udah pake Tas Ransel RMinoo, katanya awet & praktis! Modelnya bisa formal atau santai, bahan waterproof, pilihan warnanya cantik banget. Ke mana pun, selalu cocok!”
Harga Rp159.900 Rp95.000
Beli sekarang di sini.