Pemerintah akan Wajibkan Campuran Etanol 10% di BBM

Penulis: Langit Quinn

Gak bisa ber-“word-word” sama si bahlul. Ini maksudnya biar kendaraan cepet rusak?
Etanol 10%, logika 0%.

Pemerintah berencana mewajibkan campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak mulai 2026.

-Iklan-

Alasannya terdengar mulia, demi energi hijau dan ketahanan energi nasional. Tapi di balik narasi hijau itu, ada aroma pemaksaan yang kuat.

Kebijakan ini lahir tanpa kejelasan kesiapan infrastruktur, industri otomotif, maupun edukasi publik. Seolah-olah rakyat hanya butuh diberi tahu, bukan diajak berpikir. Padahal, tidak semua kendaraan di Indonesia siap menanggung kadar etanol tinggi. Kendaraan lama yang masih mendominasi jalanan bisa rusak perlahan, tangki karat, selang getas, mesin macet. Biaya perbaikan tidak akan ditanggung oleh kebijakan yang katanya “pro lingkungan” ini.

SPBU swasta pun terancam terpinggirkan. Dengan kewajiban menjual bahan bakar beretanol tanpa opsi base fuel murni, banyak badan usaha migas asing akan memilih mundur. Jika itu terjadi, Pertamina kembali menjadi satu-satunya pemain besar di pasar BBM, bukan karena unggul, tapi karena regulasi menyingkirkan pesaingnya.

Memang sengaja.

Inilah bentuk pasar bebas yang dikunci dari dalam. Pemerintah berbicara soal “transisi energi,” tapi praktiknya lebih mirip transisi menuju monopoli baru.

Lebih ironis lagi, etanol bukan energi bersih tanpa cela. Produksinya menuntut lahan tebu luas, air berlimpah, dan energi besar. Di beberapa negara, kebijakan bioetanol justru menimbulkan konflik lahan dan kenaikan harga pangan. Indonesia tampaknya memilih melompat ke lubang yang sama, tanpa payung kesiapan, tanpa peta jalan yang jelas.

Transisi energi seharusnya menyeimbangkan antara lingkungan, ekonomi, dan keadilan sosial. Tapi kebijakan etanol 10 persen ini justru tampak seperti proyek buru-buru yang menukar kepentingan publik dengan slogan hijau.

Bumi memang perlu diselamatkan, tapi bukan dengan mengorbankan akal sehat rakyatnya.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here