SintesaNews.com – Mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2581 PBP yang dibawa Mario Dandy Satrio (20) ternyata terdaftar atas nama Ahmad Saefudin (38).
Saefudin yang namanya tercatut sebagai pemilik Rubicon itu merupakan seorang pria yang hidup pas-pasan di tengah gemerlapnya Ibu Kota Jakarta.
Ia tercatat pernah tinggal di salah satu kontrakan di Gang Jati, RT 01 RW 01, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ketua RT setempat, Kamso Badrudin, mengungkapkan bahwa Saefudin pernah tinggal di kontrakan tersebut antara 2006 hingga 2008 dengan harga per bulan masih Rp 400 ribu-an.
Kepergian Saefudin juga tanpa kabar. Menurut Kamso, Saefudin masih berkomunikasi dengan Ketua RT ketika ada jatah bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022.
“Sekarang udah enggak bisa dihubungi lagi nomor teleponnya. Menurut keterangan terakhirnya, dia tinggal di daerah Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kamso, dilansir dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Kamso menuturkan, kehidupan Saefudin terbilang susah secara ekonomi. Saefudin sering menceritakan roda kehidupannya dan memakai motor tua untuk kegiatan sehari-harinya.
Kamso menambahkan, Saefudin tidak pernah menceritakan kepemilikan mobil mewah tersebut.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri nama yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rubicon itu. Penelusuran membawa tim KPK ke alamat yang terletak di salah satu gang di daerah Mampang, Jakarta Selatan. Hal itu pun memancing pertanyaan banyak pihak.
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario mengaku Rubicon itu telah dijual kepada kakaknya. Rafael mengaku membeli mobil tersebut dari pemilik yang namanya tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rubicon itu dan menjualnya kepada sang kakak.
Baca juga:
Para Pelaku Penganiayaan D Tak Mengatakan Sebenarnya, Pasal Ditambah, Ancaman Pidana 12 Tahun