Penulis: Nurul Azizah
Setelah kasus ijazah palsu presiden RI ke-7 Joko Widodo sempat dihentikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Metro Jaya Kamis (31/7/2025) penulis selalu berdoa semoga Kepolisian membuka lagi atas adanya ijazah Jokowi. Ketika ijazah palsu Jokowi dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) beberapa waktu lalu, bukannya laporan itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, malah pihak Polda Metro membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diteken oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Sumarto dan dikirimkan ke wakil ketua TPUA Rizal Fadhilah. “Penghentian Penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat SP3D kala itu.
Penghentian laporan dugaan ijazah palsu Jokowi juga pernah dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Raharjo. Mengapa dihentikan, pikir saya kala itu. Seharusnya dilanjutkan biar rakyat tahu apakah benar ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Kalau kasus ijazah palsu Jokowi dihentikan berarti kasus ini mengambang dan belum ada titik temunya.
Tiba-tiba Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka atas tuduhan ijazah palsu Jokowi. Alhamdulillah akhirnya masalah ijazah palsu Jokowi dibuka lagi oleh kepolisian, Allah mengabulkan doa saya. Bukan karena membela polisi tapi saya yakin dengan dibukanya kasus ijazah palsu Jokowi masyarakat semakin tersadar siapa sebenarnya Jokowi yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers Jum’at (7/11/2025) telah menetapkan delapan tersangka diantaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa (RRT).
Alhamdulillah saya bersyukur dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa Allah SWT telah mengutus RRT untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi memang palsu, walau pihak Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa ijazah Jokowi asli tanpa memperlihatkan ijazah yang asli kepada masyarakat.
Kamis (13/11) RRT diperiksa sebagai tersangka dan mereka siap hadir dan membawa barang bukti. Ini merupakan angin segar untuk pembuktian ulang bahwa ijazah Jokowi, karena sampai saat ini ijazah asli tidak pernah ditunjukkan ke publik. Paling tidak polemik ijazah Jokowi menyeruak lagi, semakin banyak fakta ke arah kepalsuan ijazah.
Ada apa dengan Polda Metro Jaya katanya RRT kena pasal berlapis, setelah diadakan pemeriksaan RRT disuruh pulang.
“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangannya dengan membawa bukti dan saksi ahli yang meringankan, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin Kamis (13/11/2025).
Saya yakin RRT mampu menghadapi pertanyaan dari polisi, apalagi RRT didukung oleh banyak lapisan masyarakat baik yang bisa hadir di Polda Metro Jaya ataupun masyarakat yang hanya bisa kirim doa untuk kemenangan RRT.
Pihak polisi juga keder, selain didesak oleh banyak kalangan untuk bisa menghadirkan ijazah asli Jokowi juga didesak untuk adili dulu kepastian ijazah Jokowi.
Yang membuat pihak polisi keder adalah dukungan banyak dari para profesor ahli dari berbagai kampus dan pakar hukum. Mereka geram dengan kelakuan polisi yang tidak profesional dalam menangani kasus ijazah Jokowi. Para Profesor itu antara lain Prof Dr. M. Ryaas Rasyid guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri : “Mengapa Ijazah asli Jokowi disembunyikan, ijazah itu kan bukan sesuatu yang aib. Kalau ingin menyelesaikan masalah mengapa ijazah asli disembunyikan. Kalau ijazah asli ditunjukkan justru akan membersihkan nama baik Jokowi atas tuduhan ijazah palsu.”
Prof Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MH pimpinan MK RI (2003-2008) : “Kertas ini benar atau tidak, nanti kalau ijazah ini benar palsu misalnya, ternyata dia tidak pernah lulus atau ijazah ini asli baru bisa pidanakan.”
Prof Dr. Mahfud MD, SH, SU, MIP Ketua MK (2008-2013): “Pengadilan itu harus membuktikan ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Pembuktian bukan dipihak kepolisian tetapi pihak hakim di pengadilan.”
Prof Dr Henri Subiakto, SH. M.Si pakar hukum dan komunikasi Unair Surabaya mengenai pengenakan UU ITE yang dikenakan kepada RRT. Tidak termasuk kena UU ITE kalau seseorang memperoleh data dari ruang publik kemudian diteliti. Kalau data diruang publik itu diedit dan direkayasa maka RRT bisa kena UU ITE.”
Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MH, M.Hum dari Universitas Sudirman, “pihak kepolisian mencarikan bukti yang dituduhkan ke pak Roy Suryo cs, itu bagian dari suatu pembuktian, yang dikatakan palsu yang mana, buktinya mana?”
Prof H. Firman Hasan, SH, LLM Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Sumatera Barat, “Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ini sudah memakan korban, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono sudah dipenjara dia, tapi yang tak kunjung ada bahwa pengadilan tidak membuktikan ijazah Jokowi asli. Seharusnya pengadilan tunjukkan dulu ijazah Jokowi asli baru bisa memenjarakan orang.”
Dan tentunya masih banyak lagi Profesor dan para ahli yang membela kebenaran dan memberikan pencerahan dengan adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian tanpa bisa menghadirkan barang bukti berupa ijazah asli Jokowi, itu namanya tidak adil. Atas bisikan-bisikan dari para guru besar, membuat pihak kepolisian keder, seperti lampu yang redup kehabisan bahan bakar. Raut muka para polisi berubah menjadi tidak sumringah bagai asap yang tersapu angin.
Semua masyarakat berhak tahu kebenaran ijazah Jokowi asli atau palsu. Jangan terus menggiring opini bahwa kebohongan yang terus dimunculkan oleh pihak Jokowi, kepolisian dan para buzzerRp menjadi suatu kebenaran. Mereka sengaja menggiring masyarakat bahwa ijazah Jokowi tidak bisa disentuh oleh siapapun termasuk oleh hakim di sidang pengadilan. Terus sampai kapan kasus ijazah Jokowi terus menjadi polemik di masyarakat. Tetapi penulis yakin dengan banyaknya profesor yang menyuarakan kebenaran maka rakyat pun mengikutinya.
Nurul Azizah penulis buku “Dari Perempuan NU untuk Indonesia”.




















