SintesaNews.com JAKARTA – Sidang putusan perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan dugaan pelanggaran etik sebagai dosen, dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Marthen Napang, telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (12/3/2025).
Terdakwa Marthen Napang (MN) dihadirkan langsung di kursi terdakwa. Sidang tersebut terbuka untuk umum dan juga dihadiri saksi korban Dr John Palinggi, MM MBA bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Iqbal dan masyarakat umum.
“Mengadili Prof Marthen Napang terbukti secara sah tindak pidana penipuan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prof Marthen Napang dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Buyung Dwikora menjelaskan, dari 3 dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372), dan pemalsuan dokumen (Pasal 263), hakim menilai perkara tersebut lebih condong ke penipuan. Jadi, pemalsuan putusan MA seperti diabaikan. Padahal, itu merupakan hal terberat yang dilakukan oleh terdakwa.
Saat membacakan putusan, hakim dengan tegas menyatakan, menolak semua pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Akibat dari perbuatan terdakwa, Dr. John Palinggi menderita kerugian materiil sebesar Rp 950 juta, belum lagi immateriil yang tak ternilai mengingat kasus ini sudah bergulir sejak 2017 silam.
Divonis demikian, kuasa hukum Marthen Napang menyatakan akan banding. Sementara JPU juga mengatakan akan banding terhadap putusan tersebut.

Di tempat yang sama, Dr. John Palinggi menambahkan yang juga Ketua Asosiasi Mediator Indonesia (AMI) dan mediator non-hakim di seluruh pengadilan negeri di Jakarta dan berbagai daerah ini dengan nada tinggi mengaku sangat kecewa.
“Sejak awal saya sudah tahu karena ini perkara pidana, uang saya tidak akan kembali. Tapi itu pun tidak penting bagi saya. Justru yang saya perjuangkan adalah marwah MA yang telah dicabik-cabik oleh terdakwa dengan membuat putusan palsu,” imbuh John Palinggi.
“Mengapa justru pemalsuan putusan MA sebagai masalah yang berat diabaikan oleh hakim. Ini tidak benar. Mungkin terdakwa sudah menipu saya, tapi yang lebih berat lagi, dia mencoreng nama baik MA, sebuah lembaga yang mulia sebagai benteng penegakkan hukum di Indonesia. Tapi, hakim kok kenapa tidak berpikir begitu seolah membiarkan saja kasus pemalsuan putusan MA berlangsung,” tegasnya.
Muhammad Iqbal sebagai kuasa hukum John Palinggi menuturkan hakim lebih condong pada perkara penipuan.
“Harusnya hakim menilai lebih dalam pada pemalsuan putusan MA. Karena itu masalah krusialnya,” tutur Iqbal.
Perlu diketahui perkara ini bergulir sejak tahun 2017 sejak pertemuan saksi korban dengan terdakwa pada Mei 2017. Saksi korban waktu itu meminta terdakwa untuk membantu mengurus putusan di Mahkamah Agung (MA). Kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 950.000.000 (Sembilan ratus lima puluh juta). Setelah saksi korban mentransfer uang yang diminta tersebut, kemudian terdakwa mengirimkan surat putusan MA No 219 PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dalam perkara atas nama Ir Akie Setiawan sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK).
(Edo Hutabarat)
Aliya – Hampers Paket Shofa Aneka Cemilan Coklat Kismis dan Kurma
Tahukah kamu? Ada Aliya – Hampers Paket Shofa Aneka Cemilan Coklat Kismis dan Kurma dengan harga spesial!
Rp97.333
Aliya – Hampers Paket Shofa Aneka Cemilan Coklat Kismis dan Kurma HAMPERS SHOFA PACKAGE 4 IN 1
Hampers dengan isiian berbagai macam jenis cemilan manis dan enak, hampers ini juga cocok…
Kalau ada pertanyaan bisa kontak saya. Langsung beli juga boleh, klik tautan di bawah ini, ya.
Sstt… jangan sampai kehabisan.