Penulis: Nurul Azizah
Netizen 62 memang luar biasa, sudah dilarang jangan upload meme lucu menteri ESDM Bahlil Lahadalia di platform media sosial malah ketagihan. Bukannya takut di penjara malah mereka rela masuk ke sel bersama-sama asal bisa upload meme Bahlil.
Netizen seakan-akan menantang Angkatan Muda Partai Golkar yang melaporkan sejumlah akun medsos ke Polda Metro Jaya.
Atas kejadian ini penulis berusaha menghubungi pakar hukum dan komunikasi Unair Surabaya Prof Henri Subiakto lewat WhatsApp.
“Apakah Angkatan Muda Partai Golkar bisa menggunakan UU ITE untuk menjerat akun-akun yang menggunggah meme Bahlil di medsos?” tanya saya.
“Ini contoh nyata upaya Partai Golkar yang tak paham UU ITE memaksakan makna norma UU ITE sesuai kemauan mereka,” kata Prof Henri.
“Pengunggah meme Bahlil tidak bisa kena UU ITE, karena meme itu bukan objek pasal UU ITE yang dimaksud. Jadi mereka aman.”
Dijelaskan, “Meme” biasanya diambil dari gambar atau foto yang sudah beredar luas di medsos. Itulah informasi elektronik yang bukan lagi milik pribadi yang disimpan di sistem elektronik, dengan pengamanan tertentu karena merupakan properti dalam ekonomi digital.
“Foto-foto pejabat publik yang sudah beredar luas itu bukan objek hukum yang dimaksud pada pasal 30 hingga 35 UU ITE. Kalau foto-foto itu ada yang merekayasa dengan AI, mengubah, mengurangi, menambah atau dibuat seolah olah seperti asli, tidak bisa dianggap melanggar UU ITE.”
Perbuatan seperti itu hanya bisa dianggap melanggar kepatutan atau moral sosial. Mosok gambar pemimpin dibuat olok-olok kan kasihan. Tapi walau memprihatinkan, hal demikian tidak bisa masuk dalam kriteria unsur pidana ITE.
“Narasi pun kalau itu merupakan kritik atau bahkan ejekan juga aman dari pasal 27 dan 28 UU ITE. Selama isi narasinya tidak menuduh dan bukan ajakan melakukan kebencian atau permusuhan SARA pada pak Bahlil”, jelas Prof Henri.
Setelah penulis sodorkan contoh Mahasiswa ITB yang pernah unggah meme Prabowo – Jokowi yang direkayasa sedang berciuman, Prof Henri menjawab: “ini contoh salah tangkap, dan salah penerapan UU, makanya memang harus dilepas.”
“Apakah pengunggah meme Bahlil melanggar kesusilaan dan manipulasi data elektronik?” tanya saya.
Prof Henri menjelaskan, “Kesusilaan itu maknanya pornografi, meme Bahlil bukan pornografi. Pornografi adalah materi, seperti gambar, video atau teks, yang menggambarkan aktivitas seksual atau ketelanjangan dengan tujuan utama untuk membangkitkan gairah seksual.”
Meme bukan diniatkan untuk kejahatan pornografi atau kesusilaan.
“Jadi manipulasi informasi elektronik yang dilarang itu manipulasi terhadap informasi elektronik milik orang lain yang disimpan dalam sistem elektronik. Misal kita simpan di komputer, atau disimpan secara private di platform. Bukan terkait informasi atau foto yang sudah tersebar secara luas,” jelasnya.
Prof Henri menjelaskan, “Jangan mudah mengkriminalisasi para aktivis yang menyuarakan aspirasi melawan ketidakadilan. Berpendapat dan mengkritik itu tujuannya mengoreksi, mengingatkan agar pejabat lebih cerdas, hati-hati serta dewasa. Kritik bukan bertujuan memberontak atau menjatuhkan pemerintahan yang sah. Itu hal biasa dalam demokrasi yang bukan kejahatan, dan tidak bisa dipidana. Konstitusi kita menjamin kebebasan berpendapat dan berkomunikasi”.
Prof Henri mengingatkan UU ITE bukan instrumen hukum yang bisa dipakai untuk mengadili pendapat. Seburuk dan semenyakitkan apapun pendapat itu. UU ITE juga bukan pula norma hukum yang boleh dipakai untuk mengkriminalisasi para pembuat dan peng-upload meme yang muatannya adalah kritik sosial.
“Sayangnya pasal-pasal tertentu UU ITE sering disalahgunakan untuk kepentingan politik dan bisnis oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh pada penegak hukum. Menjadi repot saat penegak hukumnya juga sering mengikuti atau tunduk pada kehendak dari kekuatan yang berpengaruh itu”.
Diakhir wawancara Prof Henri Subiakto menuliskan pesan, “Itulah sebabnya UU ITE dipersepsi salah dan ditakuti. Karena penegak hukum juga membiarkan kesalahan itu terus berlangsung. Makanya nanti kalau persoalan meme Bahlil ini jadi masalah hukum, saya siap diminta untuk membantu jelaskan hukumnya.”
Baa juga:
Unggahan Meme Bahlil sebagai Akibat dari Kebijakan Yang Blunder
















