Penulis: Nurul Azizah
Luar biasa apresiasi dari ormas keagamaan Muhammadiyah yang ikut memikirkan kegaduhan negeri ini, yaitu masalah ijazah Jokowi. Hanya satu lembar saja, urusannya bisa berlarut-larut. Sebenarnya kalau Jokowi itu seorang negarawan seharusnya tinggal nunjukkan saja ijazahnya.
Jangan malah memilih memenjarakan orang yang ingin tahu keaslian ijazah, tinggal tunjukkan selembar ijazah miliknya, maka kegaduhan negeri ini berakhir.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Diantaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa (RRT) Jum’at (7/11/2025).
Atas kejadian ini Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH-AP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah hadir untuk memberikan bantuan hukum. Yaitu dengan membela bang Roy Suryo, Rismon dan Tifa (RRT) yang terseret dengan tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo.
LBH-AP Muhammadiyah berfungsi memberikan bantuan hukum dan advokasi bagi masyarakat yang memperjuangkan keadilan, penegakan hukum dan melindungi hak-hak rakyat.
Untuk itu dukungan LBH-AP kepada RRT disampaikan oleh Gufroni saat deklarasi dukungan di Gedung Juang 44 Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). Keputusan tersebut diambil setelah LBH-AP Muhammadiyah mendapat mandat dari Dr. H. Busro Muqoddas.
“Mendapatkan mandat dari ayahanda kami, Bapak Dr. H. Busro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah bidang hukum, HAM dan kebijakan publik. Untuk agar LBH-AP PP Muhammadiyah ikut membersamai bang Roy Suryo dan teman-teman,” kata Gufroni. Pernyataan tersebut penulis kutip dari video yang beredar disalah satu platform medsos, saat memberikan sambutan pada acara deklarasi dukungan ke RRT.
Menurut Gufron perkara yang menimpa RRT merupakan bentuk kriminalisasi. Gufron menyebut, pihaknya prihatin atas kasus yang menimpa RRT dan menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berusaha mengungkap kebenaran publik. LBH-AP Muhammadiyah akan mendampingi para tersangka selama proses hukum berlangsung, serta tengah mempersiapkan surat kuasa resmi untuk memastikan legal standing dalam pendampingan di kepolisian.
Menurut penulis, seharusnya LBH-AP PP Muhammadiyah menggandeng pakar hukum dan komunikasi Unair Surabaya Prof Dr. Henri Subiakto. Karena beliau faham betul masalah yang disangkakan kepada RRT yang kena pasal berlapis diantaranya pencemaran nama baik dan fitnah serta pelanggaran UU ITE.
Prof Henri yang dikenal berperan dalam proses panjang regulasi terkait ITE dan sudah malang melintang memberikan keterangan ahli di MK maupun berbagai kasus ITE di pengadilan, beliau melihat bahwa ditersangkakannya Roy Suryo dkk melanggar UU ITE itu tidak tepat. Tudingan pada mereka mengubah, manipulasi, informasi elektronik itu menurut Prof Henri tidak tepat penerapan normanya. Mengikuti semua ini nampaknya nanti pasti terjadi perdebatan seru terkait kasus ITE menyangkut Roy Suryo dkk ini. Apakah benar asumsi dan argumen hukum yang dipakai Polda Metro Jaya? Kalau LBH-AP menggandeng Prof Henri Subiakto pasti persoalan ini akan menjadi lebih baik dalam mendudukkan perkaranya, sesuai makna norma dan penerapan UU ITE secara benar. Hal itu penting mengingat kasus ini membutuhkan ahli yang benar-benar mumpuni yang sudah punya reputasi sesuai kompetensi.
Untuk itu lewat tulisan ini, penulis berharap bapak pimpinan PP Muhammadiyah bidang hukum, HAM dan kebijakan publik Dr. H. Busyro Muqoddas akan bisa menghubungi Prof Henri Subiakto untuk dilibatkan dalam kasus ini. Tentunya pembelaan terhadap RRT harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan ahli-ahli terkait agar dalam pendampingan kepada RRT yang terseret dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bisa bekerja secara maksimal dalam pembelaan terhadap RRT.
Nurul Azizah penulis Buku Dari Perempuan NU untuk Indonesia.

















