Penulis: Ganda Situmorang
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 22 ayat (1) menyatakan: struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Di dalam postur APBN/APBD yang ditampilkan oleh laman portal DJPK Kemenkeu, Belanja daerah berdasarkan pada 4 klasifikasi yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal; dan lainnya.
Pertanyaannya adalah bagaimana komposisi postur APBD ideal? Dari penelusuran penulis, memang belum ditemukan norma maupun standar baku sebagai rujukan penilaian postur ideal APBD apakah sudah ideal atau tidak. Namun banyak yang berpendapat bahwa postur ideal anggaran di daerah 70% : 30% yaitu 70% untuk pembangunan dan 30% untuk belanja rutin dan pegawai. Pendapat lainnya adalah postur 60% ; 40% antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung.
Realisasi pendapatan Kota balikpapan tahun 2021 sebesar Rp. 2.281,89 M terdiri dari PAD Rp. 761,39 M (33.37%), Transfer Pemerintah Pusat Rp. 1.065,10 M (46.67%) dan pendapatan lainnya sebesar Rp. 455,38 M (19.95%).
Realisasi belanja Kota Balikpapan tahun 2021 sebesar Rp. 2.392,69 M terdiri dari Belanja Pegawai (tidak langsung) sebesar Rp. 728,99 M (30.46%), Belanja Barang dan Jasa (tidak langsung dan langsung) sebesar Rp. 874,41 M (36.54%), Belanja Modal (langsung) sebesar Rp. 548,42 M (22.92%), dan Belanja lainnya sebesar Rp. 240,87 M (10.06%).
Realisasi APBD Kota Balikpapan Tahun 2021 membukukan defisit sebesar Rp. 110,83 M (4.63%).
Total Pembiayaan daerah sebesar RP. 653,54 M terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) sebesar Rp. 679,47 M dan pengeluaran pembiayaan daerah (penyertaan modal daerah) sebesar Rp. 25,94 M.
Melihat angka-angka di atas, komposisi APBD Kota Balikpapan belum ideal. Untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan pembangunan selama ini, sumber pendapatan sebagian besar daerah masih tergantung pada transfer pemerintah pusat (46.57%). Di sisi lain, pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil jumlahnya (33.37%). Dari sisi belanja, besaran belanja modal (langsung) hanya sebesar 22.92%.
Perlu telaah lebih rinci terhadap pos belanja barang dan jasa untuk mengidentifikasi dan menyisir item yang merupakan belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Telaah yang lebih mendalam yang bisa dilakukan adalah terkait konektifitas perencanaan dan penganggaran serta efektifitas dan efisiensi alokasi dan realisasi anggaran.
Untuk analisa dimaksud, memang penulis belum sampai kesitu karena keterbatasan sumberdaya. Di atas semuanya, yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan berbagai instrumen pencegahan korupsi yang tersedia sudah benar-benar diterapkan antara lain dengan penerapan perencanaan dan penganggaran secara digital, pemanfaatan e-Katalog lokal untuk pemberdayaan UMKM lokal, konsolidasi pengadaan barang dan jasa untuk item yang sama diberbagai SKPD, tingkat kematangan UKPBJ, dan lain-lain.
Balikpapan, 12 September 2022