Menkopolhukam: FPI Dilarang Berkegiatan karena Illegal dan Tak Setia pada Pancasila

SintesaNews.com – Front Pembela Islam (FPI) yang izinnya tak disetujui untuk diperpanjang oleh pemerintah dinyatakan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak resmi alias illegal.

Menkopolhukam Mahfud MD pada 11 Desember 2020 telah mengatakan kepada media, “Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI).”

Pasalnya, FPI belum memenuhi syarat sebagai Ormas seperti dalam ketentuan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

-Iklan-

Ketentuan yang paling utama untuk resmi dinyatakan sebagai ormas di Indonesia adalah, pernyataan setia kepada ideologi Pancasila di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.

Namun dalam AD/ART, FPI bukan menyantumkan Pancasila, melainkan mendirikan khilafah.

Hingga saat ini FPI belum memperbaiki AD/ART tersebut. Namun jika hal itu sudah diperbaiki dan dipenuhi, maka pemerintah segera menerbitkan surat izin ormas.

AD/ART yang mencantumkan Pancasila sebagai azas organisasi, diakui oleh FPI belum dimiliki, karena itu FPI tidak memiliki SKT. Oleh sebab itu FPI tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan.

Dengan demikian, ada konsekuensi bagi ormas yang tidak memiliki SKT, yakni tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here