Penulis: Dahono Prasetyo
Rumus dari lembaga rentenir IMF simple-nya begini : Dalam setiap persentase kenaikan pajak, maka pemerintah dapat kuota hutang baru ratusan triliun rupiah. Hutang LN cair jaminannya kebijakan menaikkan pajak.
Menaikkan pajak menjadi kontrak wajib pemerintah dalam rangka membayar hutang beserta bunganya bonus hutang baru.
Celakanya menaikkan PPN bikin pengusaha teriak rugi. Giliran yang dinaikkan PPH yang marah buruh dan karyawan.
Saking puyengnya akhirnya yang digenjot PBB. Saat rakyat pemilik tanah protes urusannya dengan aparat keamanan. Kepala daerah harus bisa mengatasinya.
Arogansi Sadewo di Pati tidak mustahil dampak dari tuntutan pusat terkait setoran pajak. Dipilih oleh rakyat tapi harus tunduk pada pusat.
Kalau mesti tunduk pada rakyat mana bisa balikin modal Pilkada?
–
@Dahono Prasetyo

[…] Pajak dan Palak […]
[…] Pajak dan Palak […]