Publik Tuntut Kepala PPATK Ditangkap, Pemblokiran 31 Juta Rekening adalah Tindakan Mengandung Unsur Pidana

SintesaNews.com – Dilansir dari thread di akun X @Ary_PrasKe pada 2 Agustus 2025, yang berjudul Tangkap Kepala PPATK! Audit Prosedur Pemblokiran Rekening, Skandal 31Juta Rekening Menuntut Pertanggungjawaban, mengungkap tindakan sewenang-wenang Kepala PPATK yang sangat jelas merugikan masyarakat banyak se-Indonesia.

Berikut isi thread-nya.

Tangkap Kepala PPATK! Audit Prosedur Pemblokiran Rekening, Skandal 31 Juta Rekening Menuntut Pertanggungjawaban

Tindakan kontroversial ini, yang dilakukan tanpa proses hukum yang jelas dan pemberitahuan kepada pemilik rekening, merupakan pelanggaran hak ekonomi warga negara dan menimbulkan pertanyaan serius tentang wewenang dan akuntabilitas PPATK.

-Iklan-

Kebijakan Sepihak Tanpa Dasar Hukum: Pada Juli 2025, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengumumkan pemblokiran massal tersebut dengan alasan pencegahan tindak pidana judi online dan pencucian uang (TPPU), serta status “dormant” pada rekening-rekening tersebut. Namun, hingga kini, tidak ada regulasi, surat perintah pengadilan, atau proses hukum resmi yang mendukung tindakan tersebut. Banyak rekening aktif, termasuk rekening warisan, pensiunan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ikut terdampak. Ketiadaan transparansi dan proses hukum yang adil telah menimbulkan keresahan dan kerugian ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

Kebijakan Sepihak Tanpa Dasar Hukum: Pada Juli 2025, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengumumkan pemblokiran massal tersebut dengan alasan pencegahan tindak pidana judi online dan pencucian uang (TPPU), serta status “dormant” pada rekening-rekening tersebut. Namun, hingga kini, tidak ada regulasi, surat perintah pengadilan, atau proses hukum resmi yang mendukung tindakan tersebut. Banyak rekening aktif, termasuk rekening warisan, pensiunan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ikut terdampak. Ketiadaan transparansi dan proses hukum yang adil telah menimbulkan keresahan dan kerugian ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

PPATK Bukan Penegak Hukum: UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU secara jelas menetapkan PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan, bukan lembaga eksekutor. Wewenang PPATK terbatas pada analisis transaksi dan penyampaian hasil analisis kepada aparat penegak hukum (penyidik, jaksa, atau hakim), bukan pada pemblokiran rekening secara sepihak. Tindakan pemblokiran massal tanpa melibatkan aparat penegak hukum merupakan pelanggaran kewenangan yang serius.

Unsur Tindak Pidana: Tindakan Kepala PPATK dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain: penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), perampasan hak milik (KUHP Pasal 362 jo. 406), dan pelanggaran hak konstitusional warga negara (UUD 1945, Pasal 28G, Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 28D ayat 1). Pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang kuat merupakan pelanggaran terhadap hak atas properti, hak atas pekerjaan dan usaha, serta hak atas perlindungan hukum yang adil.

Peran Presiden: PPATK berada di bawah pengawasan Presiden (UU TPPU Pasal 39). Pernyataan Presiden yang mengaku baru mengetahui pemblokiran massal setelah kejadian menunjukkan adanya kegagalan pengawasan dan merupakan kelalaian fatal. Hal ini semakin memperkuat tuntutan agar Presiden mengambil tindakan tegas terhadap Kepala PPATK.

Tuntutan Publik: Publik menuntut pertanggungjawaban atas skandal ini melalui beberapa langkah: penangkapan dan pemeriksaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, audit menyeluruh prosedur pemblokiran rekening, dan pengembalian akses serta ganti rugi bagi pemilik rekening yang dirugikan.

Kesimpulan: Pemblokiran 31 juta rekening tanpa proses hukum yang jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan akuntabilitas lembaga negara.

Rakyat Indonesia tidak boleh tinggal diam dan harus menuntut keadilan serta transparansi dalam pengelolaan sistem keuangan negara. PPATK harus tunduk pada hukum dan tidak boleh bertindak sebagai “penguasa bayangan” di sektor keuangan.

Dukung SintesaNews.com

Berikan dukungan Anda dengan scan QRIS ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here