Tak Izin Setneg, Anies Langgar Keppres no 25 Th 1995 Soal Tata Ruang Monas

Foto: Situasi kawasan Monas akibat proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov DKI (MP/Asropih)

SintesaNews.com – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg) sebelum merenovasi kawasan Monas.

Pada Pasal 4 Keppres 25 tahun 1995 disebutkan bahwa apabila ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas ini maka pemerintah pusat mesti dilibatkan. Bahkan beberapa kementerian harus dilibatkan sebagai Komisi Pengarah:

  1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
  2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai Anggota;
  3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
  4. Menteri Perhubungan: sebagai Anggota;
  5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
  6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai Anggota;
  7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Tugas komisi pengarah ini adalah untuk memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Poin ini tertuang dalam pasal 5 Keppres 24 tahun 1995.

-Iklan-

Akibat lancangnya Gubernur DKI melangkahi Setneg dan 5 menteri lainnya, anak buah Anies pun kena semprot DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta Pemprov DKI menghentikan proses revitalisasi kawasan Monas untuk sementara waktu. “Saya minta revitalisasi Monas dihentikan sementara sampai dengan ditemukannya aturan yang berlaku,” kata Ida di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020)

Kepala Dinas Cipta Karya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI, Heru Hermawanto menuturkan pihaknya akan mengikuti instruksi dari Komisi D tersebut. Heru mengungkapkan, pihaknya akan segera melengkapi segala persyaratan yang harus ditentukan, sebelum melanjutkan pengerjaan proyek renovasi Monas. “Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI juga meminta Pemerintah Pemprov DKI untuk menghentikan revitalisasi kawasan Monas. Setelah sidak Senin 20 Januari 2020 lalu mereka menemukan kejanggalan ataupun keanehan renovasi kawasan bersejarah itu. Mulai dari waktu pengerjaan hingga penebangan ratusan pohon di lokasi tersebut. “Gini deh, disetop dulu ini kerjaan. Tidak ada pekerjaan anggaran 2019 dikerjakan di 2020. Saya minta ini disetop,” kata Sekretratis Komisi B DPRD DKI, Pandapotan Sinaga di kawasan Revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Aturan tak diikuti, Keputusan Presiden diabaikan, kementerian-kementerian dilangkahi, proyek tender janggal, eksekusi amburadul dengan membabat 190 pohon. Bisanya apa sih?!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here