Soesilo Aribowo: Saksi Fakta untuk Dirut Utama PT. ASDP Ira Puspa Dewi, Penjelasan Sesuai Pekerjaan

SintesaNews.com JAKARTA – Dr. Soesilo Aribowo, SH. MH. menjelaskan kepada awak media pada hari kamis (18/9/2025) bahwa sidang lanjutan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang lanjutan perkara dugaan tipikor, dengan tiga terdakwa Angkutan Sungai Darat dan Pelayaran ASDP Indonesia Ferry, yang didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi Akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT.JN) pada 2019 -2022 di PN Jakarta Pusat.

Dr. Soesilo Aribowo SH. MH., sebagai Kuasa Hukum Dirut Utama PT. ASDP Ira Puspa Dewi menerangkan kedua saksi fakta tidak satupun memberatkan kliennya.

“Bahwa apa yang dijelaskan lewat keterangan saksi fakta yang dihadirkan di depan majelis hakim sesuai dengan kejadian yang dialami saksi dan yang melaksanakan langsung pekerjaannya dan ASDP diuntungkan dengan membeli kapal dari PT. JN Rp1,25 triliun,” terangnya.

-Iklan-

Beliau mengharapkan dengan keterangan kedua saksi fakta ini memohon kepada majelis hakim agar kliennya Ira Puspa Dewi dapat dipertimbangkan untuk bebas.

“Setidaknya mendapatkan hukuman tidak terlalu berat,” harapnya. (Edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here