SintesaNews.com – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Malang diamankan Satpol PP Kota Malang karena tertangkap basah, menjajakan diri pada Rabu (14/4) malam.
Wanita berinisial S, 44, asal Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang tersebut, langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk diminta keterangan.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menjelaskan, PSK yang diamankan bermula saat petugas sedang giat patroli. Kemudian menemukannya sedang menjajakan diri di pinggir jalan.
“Dia kami amankan di pinggir Jalan Pajajaran Malang, sekitar pukul 22.00,” katanya kepada wartawan.
Dikatakannya, sebenarnya ada tiga orang PSK yang malam itu sedang mangkal. Namun dua PSK lainnya berhasil melarikan diri naik sepeda motor.
“Akhirnya hanya satu PSK saja yang berhasil kami amankan,” ujarnya.
“Saat kami minta keterangan, ia mengaku nekat beroperasi karena terhimpit ekonomi. Ia harus mengurusi lima anaknya, sedangkan sang suami sudah tidak ada,” sambungnya. Namun apapun alasannya tetap bersalah. Apalagi dilakukan di bulan Ramadan.
Usai didata dan diberi pembinaan, petugas memintanya membuat surat pernyataan. Isinya berjanji untuk tidak mengulangi lagi.
“Kalau sudah membuat surat pernyataan namun masih bandel dan tertangkap lagi, maka akan kami bawa ke tempat pembinaan di Kediri,” tegasnya.
Dilanjutkan Priyadi, selama bulan Ramadan, giat patroli akan lebih ditingkatkan. Sasarannya adalah beberapa tempat yang menjadi lokasi mangkal para PSK, atau tempat rawan gangguan kamtibmas.