Hari Pertama PPKM di Solo, Jamaah Masjid di Depan RS Kustati Solo Tak Patuhi Aturan

Penulis: Tantra

Badha Maghrib, Sabtu 3 Juli 2021, SintesaNews berkeliling memantau penerapan PPKM Mikro Darurat di Solo. Dimulai dari kawasan pertokoan Coyudan, ke arah timur alun-alun Keraton Solo yang bersebelahan dengan Pasar Klewer, lantas menuju kawasan Kuliner Galabo di komplek Benteng Vesdebrug dan terahkir di sekitaran Rumah Sakit Islam Kustati kawasan Pasar Kliwon.

Dari pantauan, tampak kawasan pertokoan Coyudan sudah lenggang. Pusat kawasan belanja yang berada di barat Keraton Solo tersebut, sudah menghentikan aktivitasnya sejak pukul 18.30 WIB. Hanya tampak beberapa warung HIK dan warung kuliner PKL lainnya yang tidak begitu ramai karena sepi pembeli.

-Iklan-

Berlanjut ke arah timur, kawasan alun-alun Keraton Solo yang bersebelahan dengan Pasar Klewer, juga tampak lenggang. Tidak ada aktivitas yang berarti di kedua kawasan tersebut, kecuali beberapa pedagang HIK dan segelintir mobil dan motor yang melintas.

Sempat mampir di Masjid Agung Surakarta, untuk memantau apakah ada aktivitas di Masjid yang menjadi cagar budaya tersebut. Ternyata, pengurus dan jamaah di Masjid Agung Solo benar-benar mematuhi edaran yang dikeluarkan Walikota Gibran. Tampak gerbang Masjid ditutup dan tidak ada aktifitas ibadah di dalamnya.

Lanjut ke timur lagi, menuju kawasan kuliner Galabo di Benteng Vesdebrug, yang berhadapan dengan komplek gedung PGS (Pusat Grosir Solo). Di kawasan itupun, suasana tampak juga sepi dari aktivitas.

Dari Galabo, ke arah selatan, menuju RS Kustati kawasan Pasar Kliwon. Di kawasan ini, suasana sedikit berbeda. Tampak lalu-lintas masih lumayan ramai, terutama jalan depan Masjid yang berhadapan dengan RS Kustati.

Di Masjid tersebut, masih tampak aktifitas jamaah yang melaksanakan ibadah sholat isya. Bukan hanya satu dua jamah. Dari pengamatan di seberang jalan, aktivitas di dalam Masjid tersebut masih tampak normal seperti aktivitas hari biasa. Seolah, pengurus dan para jamaah di Masjid tersebut tidak mengetahui ada peraturan darurat PPKM terkait dengan penyebaran wabah Covid-19.

Padahal, sudah sejak tanggal 1 Juli 2021 kemarin, Pemerintah Kota Solo, telah gencar memberi informasi dan edukasi kepada seluruh warga Kota Solo, baik melalui RT/RW, selebaran, himbauan di medsos maupun sosialisasi yang dilakukan oleh TNI/Polri serta aparatur sipil di jajaran wilayah Kota Solo.

Kita semua tidak tahu apa motivasi dan kehendak pengurus dan para jamaah di Masjid yang terletak di depan RS Kustati kawasan Pasar Kliwon Solo tersebut. Yang jelas, kegiatan dan aktivitas para jamaah Masjid tersebut, secara terang benderang telah melawan sebuah peraturan yang mempunyai saksi hukum.

Dalam edaran serta sosialisasi yang dikeluarkan oleh Pemkot Solo, jelas tertulis bahwa untuk sementara, tempat ibadah ditutup, alias tidak boleh mengadakan aktivitas ibadah, dimulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Peraturan tersebut sejalan dengan pemerintah pusat, dalam kebijakannya menekan laju penularan Covid-19.

Melihat kedaruratan serta tujuan besar yang terdapat dalam peraturan tersebut, sudah selayaknya Satgas Covid-19 Kota Solo melakukan teguran dan tindakan, apabila sampai hari kedua penerapan PPKM Darurat Mikro, pengurus dan jamaah di Masjid tersebut masih melakukan aktivitas di dalam Masjid.

Jangan sampai, hanya karena sentimen agama, negara dalam hal ini Pemkot Solo, kalah oleh sekelompok orang yang tidak memahami esensi agama secara luas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here