Jakarta Ini PSBB Bukan Karantina Wilayah (Lock Down), Anies Paksa Tutup Jakarta

Catatan Astina

Lagi-lagi gubernur Jakarta Anies Baswedan membuat peraturan gubernur (Pergub) bermasalah, menutup Jakarta saat pandemi covid-19.

Jakarta ini sesuai aturan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bukan Karantina wilayah (lock down). Sejak awal pandemi covid-19 ini melanda Jakarta dan Indonesia, Anies terus ngotot memprovokasi dan memaksa pemerintah pusat dalam hal ini presiden Jokowi untuk membuat regulasi dan melakukan karantina wilayah atau lock down untuk menangani pandemi Covid 19.

-Iklan-

Provokasi lock down ini tentu agar terjadi kekacauan dan menjadi kesulitan rakyat selama pandemi covid-19. Untung saja presiden Jokowi tidak terprovokasi dan menetapkan kebijakan PSBB untuk menangani penyebaran covid-19 melalui PP no: 21 tahun2020.

Nafsu melawan presiden Jokowi atau pemerintah pusat ini terus dilakukan oleh Anies melalui kebijakan penanganan pandemi covid-19 dari Jakarta. Begitu nafsunya mau menjatuhkan citra presiden Jokowi, Anies melakukan banyak kekacauan selama masa pandemi covid-19.

Begitu sibuknya Anies mempolitisir pandemi covid-19, hingga dia tidak menjalankan PSBB di Jakarta secara baik. Sampai hari ini tidak ada prestasi PSBB Jakarta. Anies hanya sibuk konfrensi pers dan terus mau melakukan lock down kota Jakarta. Tujuan lock down agar Anies terlihat lebih agresif dibanding pemerintah pusat dalam menangani pandemi covid-19.

Sementara selama PSBB Anies justru tidak melakukan upaya sistematis melindungi warga Jakarta. Jumlah kasus positif Covid 19 di Jakarta terus meningkat, bantuan sosial pun salah sasaran juga ada korupsi harga paket sembakonya. Aparat pemprov Jakarta tidak lakukan pengamanan. Warga Jakarta melindung dan berjuang sendiri agar tetap sehat dan tidak terpapar covid-19.

Bersama aparat pemprovnya, Anies lebih sibuk bicara dengan media massa ketimbang dengan warga Jakarta. Kegagalan dan tidak dijalankannya PSBB secara baik terlihat dari usaha Anies mengeluarkan berbagai kebijakan saja. Padahal kebijakannya justru menekan warga dan pemprov Jakarta tidak nyata tangani pandemi covid-19.

Cara menekan ini terus dilakukan untuk menutupi pembiaran dan kegagalan pelaksanaan PSBB Jakarta. Ya Anies lebih sering mengadakan jumpa pers dan membuat kebijakan bermasalah. Biar kelihatan sibuk, Anies mengeluarkan kebijakan, membuat Pergub Jakarta tentang sanksi hukum bagi pelanggar PSBB melalui Pergub 41 tahun 2020 dan sekarang menutup kota Jakarta melalui Pergub 47 tahun 2020. Judul Pergub 47 tahun 2020 memang pembatasan tetapi isinya bukan membatasi justru menutup kota Jakarta.

Tanggal 30 April 2020 Anies mengeluarkan Pergub Jakarta 41 tahun 2020 tentang sanksi bagi Pelanggar PSBB. Pergub ini aneh dan isinya seperti sebuah Perda. Namanya saja sudah Pergub, kok dibuat ada sanksi pidana berupa denda uang di dalamnya. Regulasi daerah yang bisa memuat sanksi pidana hanyalah peraturan daerah (Perda). Nah kemarin 14 Mei 2020 baru mengeluarkan Pergub Jakarta no: 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Pergub 47/2020).

Jika dibaca baik-baik Pergub 47/2020 yang dikeluarkan Anies itu justru melarang keluar masuk Jakarta. Pergub 47/2020 ini melarang warga Jakarta keluar Jabodetabek juga melarang orang luar Jakarta masuk ke Jakarta.

Larangan tersebut diatur dalam
pasal 4 Pergub 47/2020:
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus ‘Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Pemberlakuan Pergub 47/2020 ini menurut Anies untuk pelaksanaan penegakan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Ketentuan dan pengaturan PSBB dilakukan atas izin pemerintah pusat dibuat dalam sebuah Pergub Jakarta no: 33 tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 9 April 2020 lalu. Pengaturan PSBB Jakarta sendiri dibuat berdasarkan izin Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no:21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara khusus dijelaskan tentang PSBB itu oleh PP no:21 tahun pada Pasal 4 bahwa;
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap
mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan
pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Membaca pengertian pengaturan tentang PSBB itu tidak ada pelarangan keluar masuk Jakarta atau penetapan Jakarta sebagai wilayah tertutup. Ya memang Jakarta itu diatur sebagai wilayah PSBB selama penanganan pandemi Covid 19. Jakarta bukan dan tidak sedang dikarantina wilayahnya (lock down). Jadi pelarangan keluar masuk wilayah Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub 47/2020 adalah salah dan batal demi hukum karena melanggar peraturan lebih tinggi yakni PP no:21 tahun 2020 tentang PSBB. Harap pemerintah pusat dalam hal ini menteri kesehatan harus menegur Anies Baswedan agar membatalkan atau mencabut Pergub no: 47 tahun 2020.

Kok Anies masih ngotot mau melakukan lock down terhadap Jakarta. Lucu dan tidak cerdas pihak pemprov dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Jakarta kok mau saja memenuhi permintaan gubernur Jakarta Anies Baswedan membuat Pergub no:47 tahun 2020 yang isinya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni PP no:21 tahun 2020. Harusnya kan Biro Hukum isinya banyak Sarjana Hukum mengingatkan dan menasehati Anies agar tidak membuat Pergub yang isinya melakukan lock down terhadap kota Jakarta. Ya harusnya juga para pegawai biro hukum berani mengingatkan Anies agar tidak menggunakan hukum untuk kepentingan politik dan terus melawan pemerintah pusat.

Salam Indonesia Sehat, 16 Mei 2020
Azas Tigor Nainggolan.
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia dan seorang Advokat di Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here