Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari saat Ramadan, Kemenag Bilang: Lebay

SintesaNews.com – Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadhan. Hal ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Kementerian Agama (Kemenag) menilai kebijakan tersebut berlebihan karena membatasi akses sosial masyarakat dalam berusaha.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata juru bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman, dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Abdul menilai larangan berjualan pada siang hari itu diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual-beli, dan berusaha.

Kemudian secara hukum, imbauan tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Gus Adung, akrab dipanggil yang juga Staf Khusus Menteri Agama.

Aturan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, kafe berjualan di siang hari selama Ramadan di sejumlah daerah ini seyogyanya memang dihapuskan. Karena kebijakan kontroversial ini malah menimbulkan protes masyarakat dan melanggar hak asasi manusia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here