Beda Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional, Guru, Siswa, Orang Tua/Wali Murid dan Masyarakat Harus Tahu

Penulis: Nurul Azizah

Mulai hari Senin sampai Kamis, 27-30 September 2021 khususnya siswa SMA/MA/SMK/MAK/Paket C, siswa yang terpilih secara acak sedang mengerjakan soal asesmen nasional.

Untuk jenjang SMP/MTs/Paket B Asesmen Nasional akan dilaksanakan tanggal 4-7 Oktober 2021. Sedangkan untuk jenjang SD/MI/Paket A Asesmen Nasional akan dilaksanakan 15-18 November 2021.

Guru, siswa, orang tua/wali murid dan masyarakat harus tahu apa itu Assesmen Nasional yang selanjutnya disebut dengan istilah AN.

Sesuai dengan prosedur operasional standar (POS) AN yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi nomor: 030/H/PG.00/2021 yang dimaksud dengan AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah) dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen: Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), Survei Karakter (SK) dan Survei Lingkungan Belajar (SLB).

AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam literasi membaca dan literasi matematika (numerasi).

Apakah yang dimaksud dengan literasi membaca? Literasi membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu (peserta didik) sebagai warga negara Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sedangkan Numerasi adalah kemampuan berfikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga Indonesia dan dunia.

Survei Karakter (SK) adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan profil pelajar pancasila.

Survei Lingkungan Belajar (SLB) adalah pengukuran terhadap kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.

Saat ini, tanggal 27-30 September 2021 siswa yang terpilih secara acak pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C sedang mengikuti AN selama dua hari. Satuan pendidikan atau sekolah dipersilahkan untuk memilih pelaksanaan AN yang dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang satu dilaksanakan pada tanggal 27-28 September 2021, sedangkan gelombang dua dilaksanakan pada tanggal 29-30 September 2021.

Para siswa yang terpilih secara sample mengerjakan asesmen nasional dengan menggunakan komputer yang selanjutnya disebut dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). ANBK bisa dilakukan secara online (daring) dan semi daring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.

Apakah AN menggantikan peran UN? Oh jawabannya tidak. Asesmen Nasional (AN) tidak menggantikan peran Ujian Nasional (UN) dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar siswa secara individual. AN menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan pada satuan pendidikan (sekolah).

AN digunakan sebagai alat untuk mempotret dan mengevaluasi mutu sekolah secara keseluruhan tentang kualitas hasil belajar peserta didik di bangku sekolah. Nantinya hasil dari pelaksanaan AN bisa dijadikan potret utuh kondisi sekolah tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran siswa di sekolah.

Laporan hasil Asesmen Nasional akan dirancang untuk menjadi “cermin” atau umpan balik yang berguna bagi sekolah dan Dinas pendidikan baik yang berada di bawah langsung Kemendikbud maupun di bawah wilayah kerja Kementrian Agama terutama untuk Kasi Dikmad (Pendidikan Madrasah).

Untuk itu pemilihan peserta asesmen nasional dilakukan secara acak (random) di setiap satuan pendidikan. Pemilihan peserta AN dilakukan oleh sistem dari pusat. Untuk peserta AN adalah siswa yang telah terpilih sebagai sample. Untuk siswa SD/MI/Kejar Paket A dan SMP/MTs/Kejar Paket B sampel diambil secara acak sebanyak 30 siswa dan 5 siswa sebagai cadangan.

Untuk siswa SMA/MA/SMK/MAK/Kejar Paket C sampel diacak sebanyak 45 siswa dan 5 siswa sebagai cadangan.

Siswa, guru, orang tua/wali murid dan masyarakat harus tahu agar putra putri yang masih duduk di bangku sekolah ditingkatkan literasinya, gemar membaca buku dan menulis. Agar pengetahuan mereka memadai dan cerdas dalam bertindak dan mengambil keputusan.

Di bawah ini beberapa perbedaan UN dan AN yang harus diketahui oleh siswa, guru, orang tua dan masyarakat, diantaranya sebagai berikut:

UN dilaksanakan oleh siswa jenjang SMP/MTs/Kejar Paket B dan SMA/MA/SMK/MAK/Kejar Paket C. Sedangkan siswa SD sederajat tidak ikut UN. Asesmen Nasional dilaksanakan disemua jenjang pendidikan mulai SD, SMP, dan SMA sederajat.

UN dilaksanakan oleh siswa kelas 9 (SMP/MTs sederajat dan 12 (SMA/MA/SMK sederajat). Sedangkan AN dilaksanakan oleh siswa kelas 5 SD sederajat, kelas 8 SMP sederajat dan kelas 11 sederajat.

UN diperuntukkan semua siswa pada kelas akhir, sedangkan AN dikerjakan oleh siswa kelas 5, kelas 8 dan kelas 11 yang terpilih sebagai sample.

Bentuk soal tes: UN berbentuk pilihan ganda. Sedangkan Asesmen Nasional ada teks bacaan kemudian siswa disuruh menganalisis dalam bentuk pilihan ganda kompleks (siswa dapat memilih lebih dari satu jawaban dalam satu soal) serta disertakan alasan atau argumen jawaban tersebut dalam isian singkat dan uraian.

Tentunya masih banyak perbedaan antara UN dan AN yang sudah disosialisaikan oleh sekolah kepada siswa dan orang tua atau wali murid. Tentunya sebelum siswa yang terpilih melakukan asesmen nasional, mereka semua ikut try out atau simulasi pelaksanaan asesmen nasional.

Semoga tulisan mengenai pelaksanaan asesmen nasional ini bisa memberi informasi dan pencerahan bagi siswa, guru, orang tua/wali murid dan masyarakat.

Penulis adalah guru di Madrasah Aliyah (MA).

Baca juga:

ANBK Bukan Ujian seperti Ujian Nasional (UN), Asesmen Beda dengan Ujian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here