Penulis: Erri Subakti
Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bagi koruptor sesungguhnya sudah mulai dibuat sejak tahun 2012 silam. Lebih 1 dekade tidak ada perkembangan.
Pada periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) RUU ini didoroong oleh Jokowi untuk dibawa ke DPR RI agar masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional), diangkat ke permukaan untuk dibahas agar segera disahkan.
Namun pada 2021, tepatnya 27 November, DPR memutuskan untuk mengeluarkan usulan RUU Perampasan Aset tidak menjadi prolegnas di tahun 2022.
DPR cuek, begitu pula dengan ‘mahasewa’ generasi strawberry. Boro-boro ada suaranya soal RUU yang bakal membuat ngeri para pelaku korupsi ini.
Sampai akhirnya tahun 2023 ini RUU Perampasan Aset akhirnya masuk prolegnas. Hanya saja ada di “tumpukan bawah”.
“Siap (dibahas),” kata Komisi III DPR RI Bambang Pacul. “Asal diperintah (ibu),” sambungnya.
Ia katakan hal tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat 29 Maret 2023.
“Kami belum terima draftnya,” kata beberapa anggora DPR. Ada yang menganggap itu cuna gimmick Menko Polhukam.
Lha ya jelas belum dikirim draftnya. Setelah masuk prolegnas tahun 2023 ini maka Menkumham menggarap draft RUU-nya. Sejauh mana sekarang.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramowardhani menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset saat ini prosesnya masih dimatangkan secara substansi di internal pemerintah.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Tim Pemerintah akan mempersiapkan matang substansi UU-nya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan Surat Presiden (surpres) dan draft RUU ke DPR agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi,” kata Jaleswari (12/2/2023)
Dalam proses pembahasan di internal pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ditunjuk sebagai leading sector.
Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan, “Draf RUU sudah diharmonisasi, ini lintas kementerian, yang akan dikirimkan ke DPR setelah final. Tapi kami sudah selesaikan harmonisasinya. Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR.” (8/3/2023)
Mahasewa Senyap
Sepinya “mahasewa strawberry” mengangkat isu RUU Perampasan Aset, tidak sejalan dengan suara rakyat.
Dari hasil Litbang Kompas, mayoritas responden mendukung RUU Perampasan Aset untuk disahkan DPR.
“Hasil jajak pendapat juga merekam 78,5 persen responden sepakat negara berhak melakukan perampasan aset penyelenggara negara jika aset tersebut tidak sesuai dengan harta kekayaan yang dilaporkan,” tulis Litbang Kompas.
Jelas dengan gambaran ini, suara-suara mahasewa bukanlah suara rakyat.
Mahasiswa kini sudah tidak kritis, cuma caper lebay tanpa substansi dengan bobot pemikiran yang gak jelas.