Seskab Teddy Naik Pangkat dan Tak Mundur dari TNI, UU TNI yang Diubah, DPR Diam-diam rapat di Hotel Bahas Revisi UU TNI

SintesaNews.com – Komisi I DPR RI dan Pemerintah diam-diam menggelar rapat pembahasan lanjutan soal Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat hingga besok, Minggu (16/3/2024).

Rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI itu berlangsung sejak Jumat siang dan akan berlanjut hingga Sabtu (15/3/2025).

Berdasarkan susunan agenda rapat panja RUU TNI, dimulainya sejak kemarin Jumat 14/3/2025 pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont.

-Iklan-

Sedangkan pada hari ini Sabtu, rapat panja RUU TNI dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby 3rd Floor.

Para anggota dewan pun dijadwalkan checkout atau meninggalkan hotel pada Minggu (16/3/2025) pukul 10.00 WIB.

Rapat kemarin sudah masuk pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).

Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Publik sudah tau semua bagaimana sebelumnya Mayor Teddy yang masih sebagai TNI aktif diangkat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tanpa mengundurkan diri dari TNI. Lalu kemudian malah naik pangkat jadi Letnan Kolonel.

Jabatan Seskab Teddy sesungguhnya sudah melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 1 UU TNI telah jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pelanggaran Undang-undang dicontohkan oleh petinggi negeri ini. Undang-undang yang diubah jadi kebiasaan buruk untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Suka-suka aja deh…

Baca juga:

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Pernah Spill Adanya “Blok Medan”

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here