PLN: Tarif Listrik Tak Naik, Tingginya Tagihan karena Catatan 3 Bulan Masa PSBB

SintesaNews.com – PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Menurut manajemen, kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19, di mana pada saat itu diberlakukan PSBB sehingga adanya kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Bob, Rabu (10/6) di Jakarta.

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.

Demi menghindari informasi yang keliru, PLN mengimbau bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik agar dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat. Upaya ini untuk meminimaliris informasi yang simpang siur sehingga masyarakat mendapat kepastian dari sumber utama yang terpercaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here