VIVA Networks Mulai Megap-megap, Gaji Karyawan Belum Dibayar

SintesaNews.com – Redaksi SintesaNews.com menerima siaran pers dari Solidaritas Pekerja VIVA mengenai keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT. VIVA Media Baru atau VIVA Networks.

Di tengah kecemasan pandemi COVID-19, karyawan VIVA Networks berhadapan pula dengan perkara gaji yang tak kunjung dibayarkan.

Diawali dengan pengumuman pertama dari pihak manajemen yang disampaikan pada 26 Maret 2020. Di situ, dikabarkan bahwa gaji untuk bulan Maret akan dibayarkan antara tanggal 31 Maret atau 1 April karena alasan pandemi COVID-19, sehingga dana dari pihak ketiga terlambat masuk.

-Iklan-

Pengumuman itu sudah membuat karyawan resah dan berupaya mengetatkan ikat pinggang, karena sesuai kebijakan perusahaan, gaji seharusnya dibayarkan pada tanggal 29 setiap bulannya.

Namun, pada tanggal 31 Maret 2020, perusahaan kembali memberi surat pemberitahuan yang mengabarkan bahwa perusahaan belum mampu membayarkan gaji karyawan. Kali ini, dengan penambahan waktu hingga tanggal 7 April 2020.

Akibatnya, banyak karyawan VIVA Networks yang mengaku terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menyambung hidup hingga gaji dibayarkan.

Di tengah kondisi seperti itu, karyawan VIVA Networks masih berusaha mengedepankan profesionalitas dengan tetap bekerja semaksimal mungkin. Meski uang untuk membayar pulsa internet dan mencukupi kebutuhan keluarga didapat dari hasil pinjaman atau terpaksa menggunakan tabungan pribadi.

“Kalau kondisinya begini, bagaimana kami bisa bekerja di rumah dengan tenang? Kami ini ingin kerja, kok malah dikerjain? Di tengah pandemi seperti ini, kami butuh uang buat memenuhi kebutuhan pokok atau vitamin. Belum lagi banyak kawan-kawan yang masih punya bayi yang harus dijaga gizi dan kesehatannya,” ujar Setyo A. Saputro, Ketua Solidaritas Pekerja VIVA (SPV) di Jakarta pada Kamis, 2 April 2020.

Apalagi, sudah sejak setahun lalu, karyawan VIVA Networks, yang bekerja untuk VIVAnews.com, VIVA.co.id, Sahijab.com, 100kpj.com, intipseleb.com, VLIX.id dan jagodangdut.com, kerap terlambat menerima gaji. Kondisi tersebut, seringkali terjadi pada posisi manajer ke atas. Sementara denda keterlambatan gaji seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tak pernah dibayarkan.

“Selain gaji yang kerap terlambat, BPJS Ketenagakerjaan kami juga tak dibayar sejak Juli 2018. Selama ini, kami berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur internal. Kami berusaha menjadi mitra bagi perusahaan dan berusaha menjalin hubungan baik. Kami sering melayangkan surat kepada perusahaan, juga berusaha menenangkan kawan-kawan anggota untuk tak mengambil tindakan yang merugikan. Namun, perusahaan sepertinya abai dengan upaya kami,” ujar Setyo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here