Ada Masjid Abai Prokes, Menag Yaqut: Perketat Pengawasan Prokes di Rumah Ibadah

SintesaNews.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengintruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di rumah ibadah. Hal ini guna mengantisipasi dan melindungi warga masyarakat dari penyebaran Covid-19 di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H.

“Pengetatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam waktu sebulan terakhir,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.

“Ditemukan juga sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat/daerah. Sehingga, diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

-Iklan-

Pelanggaran yang dimaksud Menag tak lepas dari viralnya peristiwa di Masjid Al Amanah Harapan Indah Bekasi, dimana pengurus masjid malah mengusir jemaahnya yang mengenakan masker di dalam masjid.

Baca: Pengurus Masjid di Harapan Indah Bekasi Usir Orang yang Salat Pakai Masker

Dari pantauan SintesaNews.com kemarin malam di Masjid Istiqlal, jumlah jemaah yang salat tarawih dibatasi dan menerapkan prokes dengan baik.

Masjid Istiqlal tak lagi mengadakan buka puasa dan sahur sebagaimana biasanya di masa sebelum pandemi Covid-19. Pun kini tak lagi ada itikaf di masjid tersebut.

Usai jemaah salat tarawih, para jemaah diarahkan untuk segera meninggalkan masjid karena akan segera ditutup.

Lampu-lampu di Masjid Istiqlal dimatikan usai tarawih, tak ada lagi itikaf. Foto: Erri Subakti.

Instruksi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Instruksi Menag tertuang dalam surat Nomor : B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Tiga hal yang ditekankan Menag untuk menjadi perhatian dan dilaksanaan jajarannya di daerah.

Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.

Kedua, para Kakanwil dan Kakankemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran COVID 19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H,

Ketiga, para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan.

Baca juga:

Kemenkes: Masjid yang Larang Penggunaan Masker, Bisa Ditutup Sementara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here