Undang-undang Ibukota Negara Disahkan DPR, Bukan Sekedar Wacana

Penulis: Nurul Azizah

Wacana pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah pernah diungkapkan oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo dalam pidato kenegaraan dalam sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Agustus 2019.

“Yang saya hormati para hadirin serta saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air, pada kesempatan yang berbahagia ini saya ingin mengajak kita semua untuk meneguhkan semangat para pendiri bangsa kita, bahwa Indonesia itu bukan hanya Jakarta, bukan hanya pulau Jawa. Tetapi Indonesia adalah seluruh pelosok tanah air, dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai pulau Rote. Karena itulah pembangunan yang kita lakukan harus terus Indonesia sentris yang dapat dinikmati oleh seluruh pelosok Nusantara.”

Cuplikan pidato kenegaraan itu sudah mengacu pada wacana pemindahan Ibu Kota akan dipindahkan ke Kalimantan.

Pada tanggal 17 Januari 2022 rencana itu bukan sekedar wacana. Karena Kepala Bappenas dan Panitia Khusus Ibukota Negara (Pansus IKN) mengumumukan perpindahan ibukota akan segera dilakukan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, “Ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur dinamakan Nusantara.”

“Mengenai nama ibu kota baru mendapat konfirmasi langsung dari Bapak Presiden pada Jumat (14/1/2022) dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara,” kata Suharso dalam rapat kerja bersama Pansus IKN, Senin 17/1/2022.

Suharso menjelaskan alasan di balik penamaan Nusantara untuk IKN baru di Kalimantan Timur.

“Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan iconic di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua Republik Indonesia dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu,” tuturnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga akan bekerja sama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar pendanaan dan pembiayaan IKN tidak memberatkan APBN.

Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak menghalangi rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ada 4 alasan ibu kota negara dipindahkan:

  1. Memiliki ibu kota negara yang dapat merepresentasikan identitas bangsa dan negara, kebinekaan dan penghayatan terhadap Pancasila
  2. Degradasi fungsi lahan yang ada di pulau Jawa dan sekitarnya berkisar 40.000 hektar lahan tanah per tahun
  3. Mengubah mindset pertumbuhan dan pembangunan dari Jawa Sentris ke Indonesia sentris
  4. Memiliki ibu kota negara dengan konsep smart, seperti smart city, eco green city, beautiful city, semua itu demi meningkatkan kemampuan daya saing secara regional maupun Internasional.

Apa tujuan dari perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur? Jawabannya antara lain :
– menurunkan kesenjangan
– Mendorong perdagangan antar wilayah Indonesia
– Mewujudkan Indonesia sentris
– Mendukung Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045.

Masih menurut Kepala Bappenas: Dalam periode 2022-2024, kurun waktu itu akan dibangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.

Termasuk pemindahan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal 500 ribu.

Presiden Jokowi juga merencanakan pada saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI ke-79 nanti berada di kawasan ibu kota negara di Kalimantan Timur pada tanggal 17 Agustus 2024.

Mengetahui berita yang membahagiakan ini sontak rakyat Indonesia sangat gembira dan setuju apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah.

Di benak Presiden Joko Widodo, pembangunan ibu kota baru merupakan transformasi besar-besaran. Presiden untuk sekian kalinya angkat bicara mengenai rencana pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur.

“Ibu Kota baru ini adalah bagian dari transformasi besar-besaran yang ingin kita lakukan,” tegas Jokowi saat memberikan pidato dalam Dies Natalis ke-67 Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Jawa Barat, Senin (17/1/2022).

Tujuan pembangunan ibu kota baru bukan semata-mata memindahkan kantor fisik pemerintahan.

“Secara fisik, ini harus menjadi momentum membangun sebuah kota yang sehat, kota yang efisien, produktif, yang dirancang sejak awal, dan warganya ke mana-mana dekat, warganya bisa naik sepeda, ke mana-mana bisa jalan,” tegasnya.

Jokowi memastikan sistem keamanan dan kesehatan di ibu kota baru akan dibangun kelas dunia.

“Kita ingin bangun sebuah new smart metropolis dan saya mengharapkan keluarga besar Unpar dan perguruan tinggi untuk memberikan kontribusi dalam transformasi Indonesia ini,” tegasnya.

Undang-undang IKN Resmi Disahkan DPR RI

DPR RI telah resmi mensahkan Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). Dengan diresmikannya UU ini, rencana pemindahan ibu kota negara “Nusantara” dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bukan hanya wacana. Baca selanjutnya >> Alhamdulillah UU IKN Sah, Ibu Kota RI Bukan Jakarta Lagi, 1 Bulan Lagi Jokowi Angkat Kepala Otorita IKN Nusantara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here